Menurut Kapolres, Bripka Fitri Marjoko kemungkinan akan dikenakan sanksi pemecatan dari dinas Polri. Apalagi yang bersangkutan terindikasi juga telah melakukan kejahatan serupa sebelumnya.
Oknum polisi ini berperan sebagai pemantau atau perencana dalam aksi pencurian yang mereka lakukan bersama-sama.
Kapolres mengatakan, sejak dia bertugas di wilayah hukum Langsa, titik rawan terjadinya tindak kejahatan sudah dia petakan. Sekarang dalam waktu 24 jam, sudah ditempatkan personel polisi di titik rawan tersebut untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada warga Langsa. (zb)
Baca tanpa iklan