TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Fenomena nikah siri secara online kini marak terjadi di Malang, Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan oleh pria hidung belang dengan perempuan malam.
Alasan melakukan nikah siri secara online adalah solusi untuk mengantisipasi zina yang dilarang oleh agama.
BACA: Tanggapan Menteri Agama soal Tren Nikah Siri Secara Online
Dari penelusuran Kompas.com selama sepekan di wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu), nikah siri secara online dilakukan oleh pria hidang belang bersama wanita yang diketahui bekerja di tempat-tempat hiburan malam.
"Memang banyak teman-teman perempuan malam yang melakukan nikah siri secara online, atau nikah siri biasa. Kan lebih aman, tidak tergolong zina jika mau nikah siri," ucap seorang wanita malam berinisial MG (21), yang bekerja di sebuah tempat karaoke di Kota Malang, Jumat (13/3/2015) malam.
MG adalah salah satu wanita yang menikah siri secara online. Ia melakukan nikah siri bersama seorang pria yang menjadi pelanggannya saat di tempat karaoke, tempat MG bekerja.
"Tetapi, nikah siri itu dilakukan jika sudah kenal lama, layaknya suami istri. Pria yang sudah sering memberikan uang untuk belanja. Kalau baru kenal, tidak mau juga," ucapnya.
Bagaimana praktik nikah siri secara online yang dilakukan MG?
Ia menjelaskan, sejak pertama kenal, terus berkomunikasi, layaknya berpacaran. "Setelah lama kenal, saya diajak oleh pria itu untuk nikah siri biar bisa berhubungan layaknya suami istri karena si pria itu sudah punya istri. Begitu juga si perempuan, termasuk aku," katanya.
Setelah keduanya sepakat untuk nikah siri, langsung mencari penghulu, atau ahli agama yang sudah dikenalnya dan bersedia untuk menikahkan secara siri via online.
"Penghulunya sudah yang dikenal dan mengenal kita. Kita tidak harus datang, tetapi bisa melalui telepon, atau melalui Skype antara kedua mempelai dan penghulu. Ada saksi kok. Tetapi, walinya menggunakan penghulu," katanya.
Bersedia dinikahi secara online, kata MG, selain untuk menghindari zina, pihak pria siap memberikan uang belanja.
"Ya, layaknya suami istri. Tetapi ada kebebasan, saya bisa melayani pria lain saat di tempat kerja. Tetapi, tidak sampai berhubungan intim layaknya suami istri. Boleh berhubungan hanya pada pria yang menikahi aku secara siri itu," katanya.
Apa yang dilakukan MG juga dilakukan oleh banyak teman wanita malam lainnya yang seprofesi. "Banyak kok teman-teman aku di Malang yang nikah siri seperti aku," ujar wanita yang mengaku belum pernah menikah secara resmi, yang dicatat oleh negara, itu.
Hal yang sama juga diakui RS, perempuan yang setiap harinya bekerja di sebuah karaoke di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang.
Menurut RS, ia baru lima bulan melakukan nikah siri dengan seorang pengusaha di Malang.
"Karena dia yang mengajak nikah siri, dan dilakukan secara online. Aku rutin diberi nafkah. Hingga kini tak ada masalah. Halal saya berhubungan suami istri dengan dia," katanya, mengakhiri perbincangann di tempat kerjanya, Sabtu (14/3/2015).
Pengakuan pria
Sementara pengakuan seorang pria yang juga melakukan nikah siri secara online, yakni AP (41), nikah siri secara agama jelas tidak dilarang. Tetapi, negara yang tidak memperbolehkan.
"Aku melakukan itu untuk menghindari zina. Mau nikah lagi secara resmi, jelas tidak akan diperbolehkan oleh istri," katanya, sembari tersenyum lebar.
Pria yang mengaku memiliki seorang putra itu sudah setahun menjalani nikah siri dengan seorang wanita yang menjadi langganannya untuk karaoke di sebuah tempat hiburan di Kota Malang.
"Tetapi, saya tak akan memberitahukan siapa penghulunya. Yang jelas dia orang pintar soal agama," katanya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, masyarakat yang memilih menikah dengan jalur tidak resmi, seperti nikah siri secara online, jelas akan memiliki konsekuensi menanggung berbagai risiko pernikahannya sendiri.
Menurut Lukman, nikah siri itu negara tidak tahu-menahu karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut.
"Jadi, kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral," katanya.
Penulis: Kontributor Malang, Yatimul Ainun