TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Paidi (57), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak balita berinisial CT yang masih berumur 4,5 tahun.
Dalam pemeriksaan di Mapolres Malang, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang sol sepatu ini membantah telah melakukan pencabulan terhadap korban. Dia hanya sering bersama dengan korban saat bermain ke rumahnya. Korban adalah anak dari tetangga pelaku.
"Saya tidak berbuat apa-apa kepada dia," ungkapnya di Mapolres Malang, Senin (16/3/2015).
Namun, setelah terus didesak oleh pihak penyidik berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku sedikit demi sedikit mengakuinya. Kronologinya, saat korban bermain ke rumah pelaku, pelaku mengajak korban melihat televisi.
"Korban diajak lihat TV di rumah pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat.
Diduga, pelaku sering melihat korban saat sedang mandi dan kondisi istri pelaku sudah tidak bisa melayani kebutuhan batin pelaku, akhirnya pelaku nekat mencabuli korban.
"Korban diketahui ada yang mencabuli setelah korban mengalami sakit di bagian alat vitalnya," katanya.
Oleh orangtuanya, korban dibawa ke dokter untuk menjalani visum. Keluarga pun langsung melapor ke Mapolres Malang.
"Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Pelakunya adalah tetangga korban sendiri. Alat bukti lengkap langsung kita lakukan penangkapan pelaku di rumahnya," ujarnya.(Kontributor Malang, Yatimul Ainun)