News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kembalikan Formulir Calon Bupati OKU ke PAN Bayar Rp 25 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berbagai elemen masyarakat pro demokrasi membawa poster penolakan disahkannya UU Pilkada oleh DPR yang salah satu isinya yaitu kepada daerah dipilih oleh DPRD di Jakarta, Minggu (28/9/2014).

TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Ketua DPD PAN OKU, Parwanto mengakui adanya biaya Rp 25 juta yang dibayar Balon Bupati setelah mengembalikan formulir pendaftaran ke Partai PAN.

"Biaya administrasi memang ada. Untuk Formulir Bupati dikenakan biaya administrasi Rp 25 juta. Sementara untuk wakil Rp 15 juta," katanya.

Disamping itu ia menjelaskan, biaya yang diberlakukan itu, berlaku bagi Balon Bupati OKU yang sudah mengambil formulir dan mengembalikan formulir pendaftaran tersebut ke PAN.

"Kalau sekedar mengambil formulir pendaftaran tidak dikenakan biaya. Kecuali yang bersangkutan sudah mengembalikan formulir biaya baru berlaku. Biaya ini bukan untuk apa-apa, ini biaya operasional tim selama proses verifikasi," katanya.

Parwanto menambahkan, syarat biaya itu bukan hanya berlaku bagi Balon Bupati yang mendaftar di luar kader partai saja. Bahkan, kader partai juga dikenakan biaya yang sama jika ingin bersaing merebut perahu dari partai PAN untuk maju sebagai Balon Bupati dari partai PAN.

"Kalaupun saya mengambil dan akhirnya mengembalikan formulir pendaftaran saya juga harus bayar sesuai dengan biaya yang ditetapkan. Walaupun posisi saya sebagai kader partai," katanya.

Disamping itu, ditegaskan untuk menentukan diusung atau tidak oleh partai PAN, untuk menjadi Balon Bupati, tetap harus mengikuti proses seleksi.

Dalam hal ini, PAN sudah memiliki tim dari DPD dan DPW untuk menentukan siapa yang akan diusung partai nantinya untuk menjadi balon bupati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini