Laporan Reporter Tribun Jogja, Siti Ariyanti
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Salah satu pelaku penganiayaan dalam kasus tato Hello Kitty yakni NK (16) dituntut hukuman kurungan 4 tahun dikurangi masa tahanan 25 hari. Ia telah melanggar pasal 351 tentang penganiayaan secara bersama-sama dan pasal 333 ayat 1 tentang merampas kemerdekaan seseorang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heradian Salipi mengatakan, seharusnya ancaman hukuman bagi pelanggar dua pasal tersebut sebanyak 8 tahun kurungan bila sudah dewasa. Namun karena NK masih di bawah umur, maka ia hanya dikenakan separuhnya yakni 4 tahun. "Itu sudah mempertimbangkan bahwa NK masih di bawah umur," ujar Heradian usai persidangan, Senin (23/3/2015).
Seperti diketahui, perbuatan tak senonoh itu dilakukan di kamar kos di Dusun Saman RT10 Desa Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Peristiwa bermula saat Bunga (18), bukan nama sebenarnya, pada Kamis (12/2/2015) dijemput oleh tiga teman tersangka Ratih di sebelah selatan Outlet Biru (OB) Nologaten, Yogyakarta. Tiga orang itu mengatakan ingin melindungi Bunga dari permasalahan dengan tersangka Ratih.
Korban selanjutnya diboncengkan M (19) menuju ke kos Linggar Praditya di Dusun Saman. Sesampai di kos yang dituju, Bunga langsung disuruh masuk ke salah satu kamar di kos tersebut.
Selanjutnya, korban diminta membuat surat pernyataan agar tidak menuntut, tetapi tiba-tiba ia dibekap oleh salah seorang teman pelaku dari belakang. Saat itu pula Ratih menendang Bunga dari belakang bersama rekannya yang lain.
Lantaran berusaha memberontak, akhirnya tangan dan kaki korban diikat menggunakan rafia. Mulutnya pun dibekap menggunakan kaos dalam warna putih. Tak cukup sampai di situ, bahkan rambut dan celana dalam Bunga dipotong menggunakan gunting.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Muhammad Kasim Akbar Bantilan, mengatakan penyekapan ini memang dilakukan secara sadis. Pelaku tega memasuki kemaluan korban menggunakan botol bir setelah diolesi hand body lotion dan lem cair. "Dalam penyekapan ini memang ada yang di luar batas kewajaran," papar Akbar pada wartawan, Senin (16/2/2015).
Ia menjelaskan, korban berhasil kabur pada Jumat (13/2/2015), saat para pelaku lengah. Bunga berpura-pura meminta izin untuk buang air besar (BAB). Saat itu juga, ia berhasil kabur dan meminta tolong pada pemilik kos dan mengatakan bahwa dirinya baru saja disekap.
Bunga bersama pemilik kos langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sewon. Selanjutnya, Polisi