TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP – Sedikitnya 12 personel polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Sumenep terjaring operasi simpatik karena melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin), saat masuk kantor, Kamis (2/4/2015).
Anggota polisi yang seharusnya memberi contoh yang baik pada masyarakat, justru tidak melengkapi surat-surat kendaraannya, memakai plat nomor tidak sesuai spek.
Terdapat tulisan pada pelat nomor, serta merubah warna pelat nomor dari aslinya. Sehingga oleh petugas polisi lalu lintas (Polantas), 12 orang anggota polisi tersebut diberikan imbauan serta pembinaan.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Musa Bahtiar, mengatakan, operasi simpatik di internal anggota Polres Sumenep merupakan langkah awal untuk menegakkan aturan berlalulintas, sebelum melakukan operasi simpatik pada masyarakat umum. Sehingga anggota Polres Sumenep bisa memberikan contoh yang baik pada masyarakat.
Dikatakan, operasi pada anggota dilakukan polantas sebelum anggota polres masuk halaman polres Sumenep.
Dan bagi anggota yang melakukan pelanggaran, langsung diberi imbauan dan pembinaan, supaya melengkapi surat-surat kendaraannya, setiap kali akan keluar rumah.
Operasi simpatik di internal polres ini, digelar hingga seminggu ke depan.
“Operasi diinternal Polres akan dilakukan hingga seminggu kedepan ini, setelah itu, baru kami akan melakukan operasi ke masyarakat,” bebernya.
Sedangkan tujuan operasi simpatik dilingkungan Polres, semata-mata untuk mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran lalulintas di tempat manapun saja.
Sehingga petugas betul-betul bisa memberikan contoh yang baik pada masyarakat umum nantinya.