News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Puluhan Perusahaan di Madiun Belum Daftarkan Karyawannya ke BPJS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Puluhan perusahaan di Kota Madiun hingga kini, belum tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal ini disebabkan perusahaan tak mau menanggung risiko kesehatan para karyawannya.

Berdasarkan data di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Pemkot Madiun, dari 379 perusahaan hanya 293 perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS, atau 77,3 persen.

"Sisanya 86 perusahaan atau sekitar 22,7 persen belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS," ujar Kepala Dinsosnaker Pemkot Madiun, Sudandi.

Kendati demikian, kata mantan Camat Kartoharjo ini, pihaknya tetap akan mengupayakan puuluhan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan harus selesai sebelum akhir Tahun 2016 mendatang.

"Alasan perusahaan kebanyakan sampai saat ini belum mendaftar karyawannya ke program BPJS karena penghasilan yang belum mencukupi dan kurangnya kesadaran pemilik perusahaan untuk mendaftarkan diri," imbuhnya.

Puluhan perusahaan yang menjadi PR Dinsosnaker Pemkot Madiun itu, diantaranya rata-rata toko-toko kecil.

"Kami akan sosialisasikan bertahap, karena mereka masuk skala perusahaan kecil," tegasnya.

Sementara itu, kata Sudandi jika sampai batas waktu yang ditentukan, perusahaan tidak mendaftarkan diri, maka sesuai aturan terancam dicabut izin usahanya.

Karena aturannya, setiap perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya ke BPJS kesehatan sebagai perlindungan perusahaan terhadap karyawan.

"Soal sanksi kan sudah jelas. Sifatnya administratif. Jika tidak mengikutsertakan karyawannya akan diberi teguran sebanyak tiga kali. Kalau tidak mengikutkan paska diberi teguran tiga kali, akan dicabut izin usahanya," paparnya.

Sedangkan berdasarkan rinciannya, dari 379 perusahaan di Kota Madiun, 30 perusahaan masuk klasifikasi besar, 89 perusahaan klasifikasi sedang dan 260 perusahaan masuk klasifikasi kecil dengan total mempekerjakan 14.864 karyawan.

"Masalahnya, jika ada kecelakaan kerja, perusahaan tidak akan terkena masalah. Tapi itu artinya kan tak melindungi karyawannya," pungkasnya. (Sudarmawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini