Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman menangkap pelaku pencabulan sembilan korban anak di bawah umur belum lama ini.
Adapun modus pelaku yaitu dengan mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban yang rerata masih duduk di bangku SMP.
Kanit PPA Polres Sleman, Aiptu Eko Mei yang menangani kasus itu menjelaskan, pelaku yang bernama Dasi (60) warga Prambanan Sleman merupakan duda dan mempunyai seorang anak pria yang masih duduk di bangku SMP.
Anak pelaku kerap mengajak temannya datang ke rumah.
Keakraban mulai tampak antara teman si anak dengan pelaku. "Pelaku sudah menganggap mereka sebagai anak. Begitu pula para korban menganggap pelaku sebagai bapaknya," jelas Kanit PPA Polres Sleman, Aiptu Eko Mei, Selasa (7/4/2015).
Akan tetapi kedekatan tersebut disalahgunakan oleh Dasi yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini.
Dengan niat bejatnya, ia mengelabui para korban, mengiming-imingi sejumlah uang dengan imbalan harus menurut ketika pelaku melancarkan aksi cabulnya.
Terhitung sudah ada sembilan anak di bawah umur yang menjadi korban perbuatan bejatnya.
"Pelaku sering SMS-an dengan korban, kadang modusnya mengajak makan mi ayam, atau memberikan sejumlah uang. Kemudian melakukan perbuatan pencabulan, misal dicium atau digerayangi," urai Eko.
Bahkan ada salah satu korban yang pernah diperlakukan hubungan layaknya suami istri.
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang anak melaporkan kejadian yang dialami kepada orangtuanya. Tak pelak, orangtua korban yang geram lantas melaporkan pelaku ke Polres Sleman.
"Dari pengembangan, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku melakukan perbuatannya kepada sembilan orang anak di bawah umur," tukas Eko. (*)