TRIBUNNEWS.COM, MALANG – Kasiatun, istri kedua almarhum Suwandi, jatuh pingsan begitu menatap wajah Sugianto dan Haryanto yang diduga sebagai pembunuh suaminya.
Hal itu terjadi saat polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Suwandi di halaman belakang Mapolres Malang, Rabu (8/4/2015).
Siang itu, Kasiatun mendatangi Polres Malang guna melihat langsung rekonstruksi pembunuhan suaminya.
“Kasiatun kaget melihat dua orang itu hingga akhirnya ia jatuh pingsan. Dia sangat terpukul sekali. Dia sekarang ada di ruang sana,” kata seorang anggota kepolisian sembari menunjukkan ruangan tempat Kasiatun dirawat.
Namun ketika wartawan mendatangi ruangan dimaksud, Kasiatun sudah tidak berada di sana.
Peristiwa yang terjadi Februari lalu, Kasiatun melihat langsung perkelahian antara Suwandi, Sugianto dan Haryanto. Kasiatun sempat meminta pertolongan tetangga, namun pertolongan yang datang tidak bisa menyelematakan nyawa suaminya.
Istri pertama almarhum Suwandi, Siti Fatimah (47) juga terlihat datang di Mapolres Malang.
Ia ditemani dua anaknya, Nani Kurnia Lestari (27) dan Muhammad Wahyu Mulya Adi Saputra (13) serta adik Suwandi, Muslimin.
Sebelum menjalani rekonstruksi, Siti Fatimah sempat melihat langsung wajah Sugianto dan Haryanto. Polisi menyuruh membuka penutup wajah yang dipakai kedua tersangka itu. Beberapa saat melihat wajah keduanya, air mata Siti Fatimah jatuh berlinang.
Putrinya pun ikut menangis tersedu di sebelah Fatimah. Sementara Putra, panggilan akrab Muhammad Wahyu Mulya Adi Saputra terlihat tegar menyaksikan pembunuh ayahnya.
Dalam reka ulang itu, polisi mencatat ada 18 adegan proses pencurian disertai pembunuhan terhadap Suwandi.
Sugianto dan Haryanto mengeroyok Suwandi sampai tewas. Suwandi tertusuk di paha kiri dan perut.
Sugianto mengaku hanya melakukan satu bacokan kea rah Suwandi, sedangkan Haryanto mengaku menyabet Suwandi sebanyak dua kali.
Kepala Unit Reskrim Polres Malang, Iptu Sutiyo mengatakan bisa memahami perasaan keluarga Suwandi yang tidak puas.
"Dalam rekonstruksi tadi, polisi tidak bisa mengarahkan. Hak tersangka berkata apa. Yang jelas, bukti hukum telah menyebutkan mereka sebagai tersangka," ujarnya.
Sutiyo menegaskan, yang terpenting tidak terjadi eror personal. Proses hukum pun tidak akan berubah. Atas perbuatan itu, Sugianto dan Haryanto diancam pidana Pasal 365 Ayat (3) dan (4) KUHP.
Penulis: Benni Indo
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA