TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi-jadi. Barangkali pepatah itu pas disandangkan kepada Adianto.
Kakek 65 tahun itu tega mencabuli anak bawah umur sebut saja Anis (11), bukan nama sebenarnya, seorang siswa kelas 5 sekolah dasar.
Kakek tiga cucu warga Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang itu meringkuk di terali besi sebagai buah perbuatannya.
Pada Maret lalu, keluarga Anis melapor ke Polres Malang setelah mengetahui anaknya itu sering mengeluh sakit ketika buang air kecil.
Awalnya keluarga mengira Anis dicabuli oleh teman-teman sebayanya. Namun, setelah menjalani visum, bukti-bukti yang ada tidak mengarah seperti dugaan keluarga.
“Setelah menjalani visum, ada luka sobek di bagian alat kelamin Anis. Tidak memungkinkan hal seperti itu dilakukan anak usia sebaya Anis,” kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, Kamis (9/4/2015).
Adisianto mencabuli Anis ketika anak itu bermain di rumahnya. Maklum Anis bertetangga dengan Adisianto meskipun agak jauh.
Kini polisi terus mengumpulkan barang bukti, termasuk meminta korban.
Setelah bukti-bukti mengarah pada Adisianto. Polisi pun menangkap kakek tiga cucu ini di rumahnya, Rabu malam (8/4/2015).
Di hadapan penyidik, Adisianto membantah telah mencabuli Anis. Pelaku mengaku Anis hanya duduk di pangkuannya.
Ia justru menyalahkan Anis yang anggap terlebih dahulu melakukan perbuatan tidak senonoh sehingga membuat Adisianto terpengaruh.
“Demi istri dan anak saya, saya tidak melakukan pencabulan kepada Anis. Waktu itu saya melihat Anis membuka celananya. Lalu saya dipanggil dan saya pun menghampirinya,” terang Adisianto.
Namun Adisianto tidak bisa mengelak saat polisi memperlihatkan bukti-bukti mengarah kepadanya.
Informasinya, Adisianto mengancam korban jika perbuatannya itu dilaporkan kepada keluarga, maka pelaku akan mengulanginya lagi.
Akibat perisitiwa itu Anis mengalami trauma berkepanjangan. “Korban sangat ketakutan bila bertemu tersangka,” tambah Wahyu.
Atas perbuatannya Adisianto dijerat Pasal 76 d jo Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Penulis: Benni Indo
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA