Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb dibantu Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus dua pengedar sabu di Jalan Karang Ambun, sekitar pukul 23.00 Wita, Rabu (8/4/2015) malam. Kedua pengedar itu masing-masing Ap (22) warga Jalan Milono dan As (33) warga Jalan Karang Mulyo.
Dari tangan tersangka pertama berinisial Ap, polisi mengamankan satu paket kecil sabu-sabu, 1 unit Yamaha Mio KT 5148 GQ, 2 unit HP Samsung Galaxy warna hitam putih. Polisi pun terus mengembangkan kasus itu, tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus partner in crime Ap, yakni As.
Dari As polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu, satu buah bong atau alat isap sabu-sabu, satu buah korek gas, handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi KT 4051 GA.
Polisi juga menemukan dua lembar bukti transfer uang yang diduga digunakan untuk bertransaski sabu-sabu dengan Bandar besar asal Tarakan. Dari tangan tersangka As polisi juga menyita uang tunai Rp 956.000 dari hasil penjualan sabu-sabu.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Surya Irianto mengatakan, penangkapan kedua pengedar sabu ini berkat hasil pengembangan anggota kepolisian.
"Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka Ap. Kami telusuri dari mana dia mendapat narkoba. Setelah mendapatkan pengakuan, kita kejar pelaku lainnya sehingga As pun kita tangkap," ungkapnya kepada wartawan, termasuk Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network), Kamis (9/4/2015).
Belakangan diketahui, salah satu tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Berau berinisial Ap.
"Ya dari data yang kita terima, ternyata salah satunya memang ada yang berstatus PNS dari Dinas Kebersihan," katanya. Sementara tersangka lainnya, As merupakan residivis dalam kasus yang sama.
As diketahui sudah tiga kali dibekuk oleh aparat kepolisian karena kasus yang sama. Saat ditanya para wartawan, As terpaksa berjualan sabu-sabu karena desakan ekonomi, sementara dirinya masih pengangguran.