Laporan Wartawan Tribun Jogja, Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Kesadaran masyarakat Gunungkidul untuk mengurus akta kelahiran masih rendah. Dari total penduduk 749.444 jiwa, baru sekitar 30 persen yang sudah memiliki akta kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul, Eko Subiantoro mengatakan masih rendahnya kesadaran masyarakat mengurus akta kelahiran, padahal di dalamnya menjelaskan identitas dan status kewarganegaan.
Hingga 2015 kepemilikan akta kelahiran untuk warga berusia 0-18 tahun mencapai 66 persen. Secara umum, kepemilikan akta kelahiran di Gunungkidul baru mencapai 33 persen dan masih jauh dari target.
"Akta kelahiran adalah dokumen kependudukan yang menjelaskan identitas dan status kewarganegaraan seseorang. Namun kesadaran masyarakat untuk mengurusnya masih rendah,” katanya, Jumat (10/4/2015).
Untuk mencapai target, pihaknya mengimbau seluruh warga yang belum memiliki akta kelahiran untuk segera mengurusnya. Pelayanan seluruh dokumen kependudukan termasuk akta kelahiran saat ini gratis kecuali yang terlambat.
Jika pengurusan administrasi kependudukan mengalami keterlambatan, sesuai dengan perda nomor 6 tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 18 tahun 2010 tentang Retribusi Pernggantian Biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, harus membayar denda sebesar Rp 40 ribu.
"Denda ini semata-mata bukan pembebanan biaya tetapi untuk memberikan rasa keadilan. Bagi masyarakat yang tertib pastinya akan gratis. Yang terlambat hanya akan mendapat sanksi administrasi," paparnya.