TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Proyek pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dilaksanakan semasa Annas Maamun menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir.
Dana yang digelontorkan untuk proyek ini mencengangkan, sekaligus menuai kecurigaan, yakni mencapai Rp 679 miliar. Dalam proyek yang dimulai sejak 2008 sampai 2013 itu diperkirakan ada sekitar Rp 200 miliar dana menguap tak jelas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setia Untung Arimuladi dalam wawancara beberapa waktu lalu mengungkapkan, pembangunan Jembatan Padamaran I dan II pada anggaran APBD 2008 hingga 2013 telah digelontorkan dana publik sebanyak Rp 529 miliar.
Dasar hukum kegiatan tersebut adalah Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II. Selain dana Rp 526 miliar itu, Pemkab Rohil kembali menggelontorkan dana APBD 2012 sebanyak Rp 66 miliar lebih untuk Jembatan Pedamaran I.
Kemudian, proyek Jembatan Pedamaran II dianggarkan lagi sebesar Rp 38 miliar lebih. Ditambah lagi pada tahun 2013, kembali dana APBD Rohil dikucurkan untuk proyek tersebut. Sehingga, total anggaran kedua jembatan itu menggelembung menjadi Rp 679 miliar.
"Penambahan dana proyek yang kedua kalinya dilakukan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Kita terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek jembatan tersebut. Siapapun yang terkait dalam kasus ini akan kita usut sampai tuntas," tegas Untung.
Menurut Untung, termasuk yang akan diperiksa itu adalah Annas Maamun, yang saat itu menjabat Bupati Rokan Hilir.
Annas Maamun, yang kini Gubernur Riau nonaktif, merupakan terdakwa dalam kasus lain, yakni kasus dugaan suap alih fungsi hutan. Sekarang ini ia tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. (Tribun Pekanbaru Cetak)