Di sisi lain, menurut Supriyono, ketidakhadiran Asyani saat penuntutan tidak begitu diperlukan karena dia sudah dimintai keterangan dan sudah mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Ketidakhadiran Asyani sempat membuat majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana tersinggung. Ketidakhadiran Asyani dianggap tak menghormati sidang, apalagi untuk menghadiri acara di televisi swasta.(NIT/ Harian Kompas)
Baca tanpa iklan