News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Mary Jane Terpidana Mati Habiskan Waktunya Untuk Beribadah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (4/3/2015).

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA -- Mary Jane, terpidana mati kasus narkotika masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan. Pemindahan warga negara Filipina itu untuk mejalani eksekusi mati, hingga kini masih belum ditentukan.

Menjelang kepastian waktu pelaksanaan eksekusi mati itu, Mary Jane lebih banyak menghabiskan waktu untuk menjalani ibadah. Meskipun perempuan itu kini sedang menunggu waktu kematiannya, namun kondisi mental Mary Jane stabil.

Kepala Lapas Wirogunan Zainal Arifin mengatakan, Mary Jane dalam kondisi yang stabil dan tidak menunjukkan perilaku yang mengkhawatirkan meski dirinya sudah mengetahui akan segera menjalani eksekusi, setelah permohonan peninjauan kembali (PK) ditolak.

"Mary Jane lebih banyak menghabiskan waktu dengan beribadah. Bahkan sepekan terakhir aktif ikut serta dalam rangkaian perayaan Paskah," kata Zainal, Senin (13/4/2015).

Dikatakan Zaenal, pihak Lapas masih menunggu untuk pemindahan ibu dua anak tersebut untuk dipindah ke Lapas Nusakambangan. Menurutnya, kewenangan lapas saat ini hanyalah menjaga kondisi dan keamanan terpidana mati hingga ada instruksi lebih lanjut dari kejaksaan yang menitipkan Mary Jane di Lapas Kelas II A Wirogunan Yogyakarta.

"Selama waktu menunggu, kami terus memantau kondisi Mary Jane dan memperhatikan apa yang menjadi permintaan terpidana," ujarnya. (Tribun Jogja)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini