News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilot TransNusa Turunkan Paksa Penumpang Sesuai Prosedural

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Trans Nusa

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi

TRIBUNNEWS.COM. KUPANG -- Penasehat Hukum Maskapai Penerbangan TransNusa, Fransisco Bessi, SH menyatakan tindakan  pilot dan kru menurunkan paksa, Aloysius Yakup, seorang penumpang penerbangan Kupang-Ruteng tanggal 16 Desember 2014 lalu sudah prosedural.

Langkah itu diambil pilot dan kru lantaran penumpang membuat keributan saat mesin pesawat sudah dihidupkan dan siap terbang menuju Ruteng.

"Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi dari pramugari, kru pesawat TransNusa dan pilot, penumpang diturunkan karena membuat keributan di atas pesawat pada saat engine atau mesin pesawat sudah di hidupkan dan siap untuk take off menuju Ruteng. Kondisi itu mengakibatkan pesawat batal diterbangkan pilot Hari Hermanto karena ulah dari penumpang Aloysius Yakup," ujar Fransisco kepada Pos Kupang, Minggu (19/4/2015) siang.

Ia menjelaskan fakta itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi salah satunya pilot TransNusa, Hari Hermanto yang diperiksa penyidik unit III Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Sabtu (18/4/2015) pagi.

Hari diperiksa terkait laporan polisi salah satu penumpang Trans Nusa tujuan Kupang Ruteng, Aloysius Yakup. Penumpang itu melaporkan manajemen Trans Nusa lantaran turunkan secara paksa dari pesawat saat hendak terbang.

Menurut Fransisco, penurunan penumpang itu berdasarkan Undang-Undang Penerbangan No. 1 Tahun 2009 khususnya pasal 53, 54 dan 55.

Tak hanya itu pilot dan kru memiliki dasar lain yakni Peraturan Menteri Perhubungan No. 13.

"Kami percayakan sepenuhnya kepada Penyidik Polda NTT untuk segera menuntaskan kasus ini. Dan besar harapan kami bahwa kasus ini bukan merupakan tindak pidana karena penurunan penumpang yg membuat masalah diatas pesawat sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Fransisco.

Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi, Drs. Endang Sunjaya, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Agus Santoso, SH, S.IK, Minggu (19/4/2015) sore menyatakan penyidik segera menggelar hasil pemeriksaan seluruh saksi dalam waktu dekat.

Gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan ada dan tidaknya tersangka dalam kasus ini.

"Seluruh saksi yang terkait dalam kasus ini sudah kami periksa. Jadi kami tinggal menggelar hasil pemeriksaan seluruh saksi dan korban untuk disimpulkan siapa tersangkanya dalam kasus ini," tandas Agus.

Untuk diketahui, Aloysius Jacob (53), warga Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan maskapai TransNusa ke Polda Nusa Tenggara Timur karena diturunkan paksa dari dalam pesawat itu. Dalam laporan bernomor LP/B/375/XII/2014/SPKT, Aloysius mengaku dikeluarkan dari pesawat karena melaporkan kepada awak pesawat bahwa dirinya mencium bau busuk di dalam ruangan pesawat.*

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini