TRIBUNNEWS.COM, MALANG – Masa liburan pasangan suami istri, Yanto Subari (49) serta Endah Asri Handayani (42) berakhir di penjara.
Keduanya ditangkap petugas Polsek Blimbing, Kota Malang karena diduga terlibat pencurian di salah satu restoran di Terminal Arjosari.
Kapolsek Blimbing, Kota Malang, AKP Budi Setiyono mengatakan pasutri yang kos di Desa Karangnongko, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang ini ditangkap karena merusak brankas restoran, lalu mengambil uang Rp 18 juta di dalam brankas. Selain itu, uang Rp 2 juta dimeja kasir juga diambilnya.
“Total uang yang mereka curi Rp 20 juta,” kata Budi didampingi Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Roichan, Selasa (21/4/2015).
Pencurian itu berawal saat Yanto mendatangi tempat kerja istrinya di Terminal Arjosari pada 11 Januari 2015.
Dia lalu pura-pura membantu pekerjaan istrinya, termasuk menutup dan mengunci pintu restoran, setelah jam bekerja berakhir.
Namun pintu restoran tidak dikunci sempurna, tujuannya setelah semua pekerja pulang, pasutri ini kembali ke restoran tersebut.
Yanto bisa masuk dengan mudah ke restoran tempat kerja istrinya itu karena pintu sengaja tak dikunci.
Sedang Endah menunggu di luar selama suaminya beraksi.
Pria kelahiran Papua ini lalu berjalan menuju tempat penyimpanan brankas di gudang.
Dia membuka brankas menggunakan linggis yang juga terdapat di gudang itu.
Setelah berhasil menguras isi brankas, Yanto kemudian menghampiri meja kasir.
Dia merusak brankas di meja kasir dengan linggis tadi, lalu mengambil Rp 2 juta di sana.
Setelah itu dia keluar lalu menutup dan mengunci pintu restoran. Selanjutnya pasutri ini kabur.