News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami ini Bobol Tempat Kerja Istri, Hasilnya untuk Pelesir

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Keesokan harinya, 12 Januari pagi, Wiwik, pemilik restoran, mengaku uang di brankas dan kasir di restoran miliknya, dicuri. Polisi pun mendatangi retoran Wiwik dan melakukan olah kejadian perkara (TKP).

Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Roichan menambahkan pencuri di restoran tersebut terekam cctv. Meski begitu, polisi kesulitan menelusuri dua pencuri tersebut karena mereka sudah telanjur kabur.

“Mereka baru kami tangkap kemarin (Jumat, 17 April 2015) saat pulang ke Malang,” kata Roichan.

Atas perbuatan itu, Yanto dan Endah terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Yanto dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Sedang Endah dijerat Pasal 480 Subsider 56 Jontu 363 KUHP karena menampung, dan turut serta dalam pencurian tersebut.

“Pengakuan mereka, uang hasil pencurian itu sudah habis untuk berjalan-jalan di Semarang, Yogyakarta, dan Solo,” kata Roichan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini