"Dilepas karena tidak ada dokumen saat kita lakukan penangkapan dan penahanan," kata Dir Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Cahyono Wibowo, Senin (20/4/2015).
Kata Cahyono, hakim memutuskan pembebasan tahanan interpol tersebut, karena penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda saat itu tidak memiliki surat-surat atau dokumen yang lengkap.
"Dibebaskan karena saat kita tangkap dan tahan dokumen belum lengkap.Surat ekstradisi tersebut sudah diterima pemerintah Indonesia sejak 10 November 2014 tetapi masih dilengkapi Kementrian hukum dan ham, " ujar Cahyono.
Namun katanya, pihak Polda Kepri tidak seenaknya melepaskan Lim Yong Nam warga negara Singapura tersebut.
Walaupun dilepaskan, pihak Polda Kepri akan terus melakukan pengawasan dan bisa kembali menangkap Lim Yong Nam. Dan prosesnya tetap dilanjutkan.
"Prosesnya tetap dilanjutkan. Kita tidak seenaknya lepas. Sekarang dokumen sudah lengkap. Tetap diawasi dan kita akan tangkap lagi," ungkap Cahyono.