Laporan Tribunnews Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Polda Kepri mematuhi keputusan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam Budiman Sitorus untuk melepaskan buruan interpol Lim Yong Nam, warga negara Singapura, Selasa (21/4/2015) sekitar jam 16.20 WIB.
Namun, setelah dua jam dilepaskan, Lim Yong Nam kembali ditangkap dan ditahan Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa, (21/4) sekitar pukul 18.15 WIB.
Saat keluar dari pintu lobi Ditreskrimum dan hendak masuk ke mobil, dua anggota polisi langsung menghadang Lim sambil menunjukan surat penangkapan.
Setelah surat dibaca pengacara dan konsulat yang mendampinginya, Lim lalu digiring masuk ruangan Subdit I Ditreskrimum Polda.
" Ya dia ditahan kembali. Map merah yang kami tunjuk tadi itu surat penangkapan," ujar salah satu penyidik Polda.
Sebelum kembali ditangkap, Lim Yong Nam menolak menandatangani berita acara pelepasan.
Pasalnya, dokumen miliknya berupa paspor yang menjadi bukti hukum pihak kepolisian tidak dikembalikan kepada Lim Yong Nam.
"Proses pelepasan sudah dibuat tetapi Lim tidak mau tandatangan berita acaranya karena paspornya masih ditahan. Sama saja Lim tidak bisa keluar kembali ke negaranya," kata Dr Zevrijn Boy Kanu, pengacara Lim Yong Nam.
Katanya, seharusnya tahanan Lim setelah dilepas bebas maka paspor miliknya pun di kembalikan.
Tetapi pihak kepolisian malah menahan paspor tersebut untuk bukti hukum mengajukan perkara ekstradisi.
"Kata polisi paspor itu ditahan untuk ajukan perkara ekstradisi. Selain itu menjaga hubungan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Proses ekstradisi tetap dihargai tetapi orangnya dan dokumen dilepas," kata Kanu.
Diberitakan sebelumnya, pembebasan itu dilakukan karena PN Batam telah mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan Lim Yong Nam.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Batam menilai saat dilakukan penahanan Lim, Polda Kepri tidak memiliki dokumen atau surat sebagai dasar penahanan.