TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Dja’far (50), warga Jalan Kawi Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Jombang mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta akibat jadi korban pemerasan yang dilakukan oleh wanita yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya.
Dja'far jadi korban pemerasan RS (46) yang mengancam akan menyebarkan video mesum Dja'far lewat media sosial.
Tapi karena jengkel terus-menerus jadi korban pemerasan, akhirnya Dja’far nekat melaporkan si pengancam, RS (46), ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan KH Wahid Hasyim Jombang, ke polisi.
Dja’far melaporkan Rina dengan tuduhan pemerasan, yang terjadi sejak September 2014 silam. Menurut pengakuan Dja’far kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang, kerugian yang dialami akibat pemerasan Rina mencapai Rp 17 juta.
Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Lely Bachtiar mengungkapkan, berdasarkan laporan Dja’far, kedua pihak sudah saling mengenal sejak Agustus 2014.
Kemudian, September 2014, pelapor ditelepon Rina, meminta uang Rp 2 juta, dengan alasan terlapor diancam seseorang bakal disebarkan video mesumnya. Permintaan itu dipenuhi pelapor.
Dua bulan kemudian, terlapor kembali meminta uang kepada pelapor Rp 10 juta dengan alasan yang nyaris sama. Ia diancam, dan mengaku kondisi keselamatan sedang terancam. Karena itu terlapor minta uang Rp 10 juta untuk pindah rumah.
"Menurut keterangan pelapor yang kami terima, saat itu pelapor hanya memberikan Rp 5 juta saja," lanjutnya.
Rupanya pemberian uang itu tak menghentikan terlapor untuk kembali meminta uang.
Beberapa waktu kemudian, terlapor mengancam akan menyebarkan foto dan video mesum milik pelapor di media sosial.
Terlapor mengancam, jika pelapor tidak memberikan uang Rp 250 juta, terlapor akan benar-benar menyebarkan video dokumentasi tersebut.
"Tetapi pelapor hanya berjanji memberikan Rp 10 juta. Uang sebanyak itu kemudian diberikan pelapor kepada terlapor di sebuah rumah makan di Kota Jombang," tambahnya.
Namun cerita tak berhenti di sini. Dja’far yang jengkel karena merasa terus-menerus dimanfaatkan, dan seolah menjadi sapi perah, akhirnya melaporkan RS ke Polres Jombang. Menurut perhitungan, nilai kerugian yang dialami pelapor Rp 17 juta.
"Untuk sementara kami masih mendalami laporan ini. Sebab belum tahu, apakah benar ada video dan foto milik pelapor yang disimpan terlapor. Jika memang ada, kami akan mencari tahu juga apakah video dan foto itu melibatkan terlapor," kata Lely.