Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM,MAKASSAR- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum memastikan rencanan penahanan terhadap ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalan kasusnya sebagai tersangka pemalsuan dokumen andministrasi kependudukan.
"Kami belum tahu soal masalah penahanan, karena pemeriksaan sendiri baru kita mau lakukan"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Polisi Joko Hartanto, Selasa (28/4/2015).
Joko menyampaikan bahwa proses penahanan terhadap seorang tersangka harus memperhatikan syarat sahnya dan perlunya penahanan yang telah ditentukan.
Diantaranya syarat objektif pada pasal ancaman hukumannya lebih 5 tahun. Kemudian syarat subjektif diletakkan pada keadaan yang menimbulkan adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.