TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Puluhan pemuda di kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menamakan diri Komunitas Sant’Egidio Kupang, menyalakan 1.000 lilin sebagai bentuk aksi menolak hukuman mati terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.
Aksi yang digelar di jalan El Tari atau tepatnya di depan Rumah Jabatan Gubernur NTT tersebut berlangsung selama lebih dari satu jam. Dalam aksinya, para pemuda menggelar orasi, puisi, lagu serta yel-yel.
Koordinator aksi, Cristovorus Kurniawan Wawo, kepada sejumlah wartawan, Selasa (28/4/2015) malam, mengatakan, tujuan aksi 1.000 lilin ini sebagai sebuah pesan kepada banyak orang, khususnya pemerintah, bahwa tidak pernah ada keadilan yang akan didapatkan dengan menghukum mati seseorang.
“Dengan seribu lilin ini, kami mau katakan kepada semua orang bahwa usaha untuk menjaga kehidupan itu harus tetap bertahan seperti cahaya lilin. Kebanyakan hukuman mati ini hanya menjangkau orang miskin saja. Dengan alasan apapun mengambil kehidupan (nyawa) manusia itu tidak dibenarkan,” kata Wawo.
Menurut Wawo, hukuman mati terhadap warga negara asing akan menimbulkan dendam antar negara.
Negara lain yang warganya menjadi korban hukuman mati akan membalas dendam terhadap Indonesia.
“Kami percaya bahwa hukuman yang paling baik dan paling adil itu adalah tetap memelihara kehidupan, karena tidak ada solusi dengan membunuh orang. Kami berharap gerakan-gerakan seperti ini di kota kupang dan dimana saja, akan menghantarkan inisiatif-inisiatif kecil maupun besar kepada mereka yang akan mengambil keputusan, tidak pada hari ini, tetapi pada hari-hari yang akan datang,” harap Wawo.
Karena itu, kata Wawo, pihaknya berharap, pemerintah jangan hanya menjalankan roda pemerintahan saja, tetapi juga harus memelihara kehidupan umat manusia yang ada di dalamnya.