Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -- Mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi tukar guling tanah (ruislag) pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokong Semar 2012 di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/4/2015). Dalam sidang tersebut, Ikmal didakwa pasal alternatif.
Pasal yang didakwakan terhadap Ikmal yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanudin mengatakan, Ikmal Jaya bersama dengan Saeful Jamil, selaku Direktur CV Tri Daya Pratama telah merugikan negara dalam proses tukar guling tanah milik Pemkot Tegal sebesar Rp 35,18 miliar. Hal itu berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Desember 2014.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yaitu sebagai Walikota Tegal, terdakwa Ikmal Jaya, telah melakukan tukar menukar tanah aset Pemkot Tegal untuk pembuatan TPA tanpa menunjuk tim penilai," kata Burhanudin.
Dalam hal ini, Ikmal Jaya didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yaitu telah menguntungkan CV Tri Daya Pratama sebesar Rp 23,4 miliar dan menguntungkan PT Ciputra Optima Mitra sebesar Rp 11,7 miliar.
"Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 35,18 miliar sebagaimana laporan audit BPKP," ujar Burhanudin, dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan ketua majelis hakim, Torowa Daeli. (*)