TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Perkara pembobolan dana nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) Kediri senilai Rp 24,5 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (30/4/2015).
Perkara ini menyeret terdakwa Ir Heru Panbudhi, bekas Kepala Anak Cabang BSM Kediri. Ia didampingi pengacaranya, Saifuddin.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Amin Tjahya, anggotanya Muhammad Indarto dan Reza Himawan Pratama. Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Tatik dan Sigit.
JPU mendakwa, bos BSM itu selama 2012-2013 menyalahgunakan dana belasan nasabah yang didepositokan di BSM untuk kepentingan pribadi.
Akibat tindakan terdakwa, pihak BSM berpotensi dirugikan Rp 24,5 miliar. Modus kasus ini dilakukan terdakwa dengan mengalihkan dana milik nasabah untuk investasi bersama pihak ketiga.
Untuk menyakinkan nasabahnya, terdakwa mengatasnamakan BSM. Dari hasil audit yang telah dilakukan internal BSM, ada potensi kerugian perusahaan senilai Rp 24,5 miliar.
Kerugian terjadi karena BSM harus mengganti dana nasabah yang digunakan terdakwa.
Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 63 dan 66 UURI No 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Terdakwa juga dijerat UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Tipikor Polda Jatim, dana itu mengalir ke rekening terdakwa untuk membeli tanah di lereng bukit wilayah Tuban, Jatim.
Ia juga membeli rumah dan 8 unit mobil berbagai jenis. Pihak BSM telah mengganti dana nasabah senilai Rp 24,5 miliar.
Dikonfirmasi usai sidang, Kepala Cabang BSM Kediri, Aditya Chandra, menyebutkan, kasus ini terungkap setelah tim internal melakukan audit keuangan. Menurut dia, terdakwa Heru Panbudhi sudah dicopot dari jabatannya.