Dan KS pun memberontak.
Tapi, kekuatan KS tak mampu menandingi 4 pemuda. KS pun diperkosa.
Usai diperkosa, KS meminta untuk diantarkan ke rumah pacarnya SD.
Mereka pun mengantarkan KS ke rumah SD.
Kasat Reskrim Polres Kendal, Iptu Fiernando Ardiansyah menerangkan bahwa tersangka telah tertangkap dan ditahan.
Tersangka melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terkait dengan pasal ini, ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Namun, hanya satu tersangka yang ditahan.
Hal ini terkait dengan 3 orang lainnya masih dibawah umur.
"Tapi, mereka wajib lapor," pungkasnya. (*)