TRIBUNNEWS.COM, MALANG - M Syarifuddin Sholeh, mahasiswa jurusan Ekonomi Perguruan Tinggi Negeri di Kota Malang yang menjadi tersangka laporan palsu terancam di-drop out dari kampusnya.
Ini terjadi karena jeratan hukuman padanya mencapai 10 tahun.
Kepala Unit Reskrim Polsek Klojen AKP Dhanang Yudhanto mengatakan mahasiswa berusia 22 tahun itu dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 367 tentang pencurian dan pasal 220 tentang laporan palsu.
Dua pasal ini memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Lamanya ancaman itu, Syarif berarti harus mengakhiri masa kuliahnya.
Ini terjadi karena pemerintah membatasi masa kuliah di perguruan tinggi negeri maksimal hingga lima tahun. Apabila lebih dari itu, maka mahasiswa tersebut akan di-drop out.
Selain itu, Syarif kini juga sedang menjalani pemeriksaan di polisi. Pemeriksaan itu diperkirakan berlangsung selama tujuh hari. Apabila dihitung hingga di pengadilan, maka lama waktu Syarif cuti kuliah mencapai satu bulan.
“Setelah laporan ini tuntas, berkas penyidikan kami limpahkan ke Kejaksaan,” kata Dhanang pada Surya, Kamis (7/5/2015) siang.
Syarif ditangkap polisi karena membuat laporan palsu terkait perampokan yang dialami saat tidur di Apotek Bareng, di Jl Ir Rais, Kecamatan Klojen pada Senin (4/5/2015)
Dalam laporan itu, Syarif menceritakan jika dirinya terbangun sekitar pukul 02.00 karena mendengar pintu belakang apotek diketuk.
Setelah pintu dibuka, seorang pria bertopeng memaksa masuk ke dalam apotek sambil menodongkan pistol.
Warga Desa Mojoagung, Kecamatan Prambon, Nganjuk ini mengaku tak bisa berkutik setelah ditodong pistol.
Dia pasrah, termasuk saat pria bertopeng tersebut memintanya untuk menunjukkan lokasi brankas apotek.
Dia menunjukkan brankas tersebut, lalu membiarkan perampok tadi mengambil uang Rp 12,5 juta dari dalam brankas, serta membiarkan perampok tersebut kabur lewat pintu belakang.