Setelah mengalami perampokan ini, Syarif menyimpan rapat kisah tersebut hingga seorang pegawai Apotek tiba di pagi hari.
Kepada pegawai tersebut, Syarif mengatakan bahwa apotek milik pamannya, Solikin (48), baru saja disantroni pencuri.
Selanjutnya, Syarif pun mendatangi Polsek Klojen guna melaporkan perampokan di apotek yang sudah ia huni sejak dua tahun lalu, atau sejak memulai perantauannya di Kota Malang, sebagai seorang mahasiswa.
Usai mendengar laporan tersebut, polisi bergegas menggelar olah tempat kejadian perkara di Apotik milik Solikin.
Dari sinilah ulah Syarif terbongkar. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari laporan mahasiswa semester empat ini, seperti, polisi tak menemukan sidik jari mencurigakan, kondisi di sekitar apotek dilaporkan sepi, tetapi pengakuan warga apotek ramai di malam hari.
Selanjtunya, tak ada warga yang melihat ada orang mencurigakan melintasi apotek tersebut di malam hari.
Setelah mendalami kejanggalan tersebut, Syarif pun makin terpojok. Ia kemudian mengakui bahwa dirinya adalah pencuri uang milik Apotek. Besarnya uang yang ia ambil pun bertambah besar, yaitu Rp 12.690.000.
Syarif mengambil uang tersebut karena kondisi brankas tak dikunci pada Senin dini hari. Uang tersebut ia bawa pergi lalu dimasukan dalam tas, lalu dititipkan pada teman kampus.
“Uang hasil pencurian ini mau saya pakai untuk biaya kuliah,” aku Syarif usai ditetapkan sebagai tersangka.