News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Laporan Palsu, Mahasiwa PTN di Malang Ini Tak Bisa Kuliah Lagi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - M Syarifuddin Sholeh, mahasiswa jurusan Ekonomi Perguruan Tinggi Negeri di Kota Malang yang menjadi tersangka laporan palsu terancam di-drop out dari kampusnya.

Ini terjadi karena jeratan hukuman padanya mencapai 10 tahun.

Kepala Unit Reskrim Polsek Klojen AKP Dhanang Yudhanto mengatakan mahasiswa berusia 22 tahun itu dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 367 tentang pencurian dan pasal 220 tentang laporan palsu.

Dua pasal ini memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Lamanya ancaman itu, Syarif berarti harus mengakhiri masa kuliahnya.

Ini terjadi karena pemerintah membatasi masa kuliah di perguruan tinggi negeri maksimal hingga lima tahun. Apabila lebih dari itu, maka mahasiswa tersebut akan di-drop out.

Selain itu, Syarif kini juga sedang menjalani pemeriksaan di polisi. Pemeriksaan itu diperkirakan berlangsung selama tujuh hari. Apabila dihitung hingga di pengadilan, maka lama waktu Syarif cuti kuliah mencapai satu bulan.

“Setelah laporan ini tuntas, berkas penyidikan kami limpahkan ke Kejaksaan,” kata Dhanang pada Surya, Kamis (7/5/2015) siang.

Syarif ditangkap polisi karena membuat laporan palsu terkait perampokan yang dialami saat tidur di Apotek Bareng, di Jl Ir Rais, Kecamatan Klojen pada Senin (4/5/2015)

Dalam laporan itu, Syarif menceritakan jika dirinya terbangun sekitar pukul 02.00 karena mendengar pintu belakang apotek diketuk.

Setelah pintu dibuka, seorang pria bertopeng memaksa masuk ke dalam apotek sambil menodongkan pistol.

Warga Desa Mojoagung, Kecamatan Prambon, Nganjuk ini mengaku tak bisa berkutik setelah ditodong pistol.

Dia pasrah, termasuk saat pria bertopeng tersebut memintanya untuk menunjukkan lokasi brankas apotek.

Dia menunjukkan brankas tersebut, lalu membiarkan perampok tadi mengambil uang Rp 12,5 juta dari dalam brankas, serta membiarkan perampok tersebut kabur lewat pintu belakang.

Setelah mengalami perampokan ini, Syarif menyimpan rapat kisah tersebut hingga seorang pegawai Apotek tiba di pagi hari.

Kepada pegawai tersebut, Syarif mengatakan bahwa apotek milik pamannya, Solikin (48), baru saja disantroni pencuri.

Selanjutnya, Syarif pun mendatangi Polsek Klojen guna melaporkan perampokan di apotek yang sudah ia huni sejak dua tahun lalu, atau sejak memulai perantauannya di Kota Malang, sebagai seorang mahasiswa.

Usai mendengar laporan tersebut, polisi bergegas menggelar olah tempat kejadian perkara di Apotik milik Solikin.

Dari sinilah ulah Syarif terbongkar. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari laporan mahasiswa semester empat ini, seperti, polisi tak menemukan sidik jari mencurigakan, kondisi di sekitar apotek dilaporkan sepi, tetapi pengakuan warga apotek ramai di malam hari.

Selanjtunya, tak ada warga yang melihat ada orang mencurigakan melintasi apotek tersebut di malam hari.

Setelah mendalami kejanggalan tersebut, Syarif pun makin terpojok. Ia kemudian mengakui bahwa dirinya adalah pencuri uang milik Apotek. Besarnya uang yang ia ambil pun bertambah besar, yaitu Rp 12.690.000.

Syarif mengambil uang tersebut karena kondisi brankas tak dikunci pada Senin dini hari. Uang tersebut ia bawa pergi lalu dimasukan dalam tas, lalu dititipkan pada teman kampus.

“Uang hasil pencurian ini mau saya pakai untuk biaya kuliah,” aku Syarif usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini