TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Ada sidang kilat nan ajaib di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/5/2015). Sekali sidang, perkara langsung tuntas.
Hanya dalam tempo 15 menit, satu perkara beres mulai dari tahap pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa, pembacaan tuntutan hingga putusan.
Pada persidangan normal menurut ukuran PN Surabaya yang perkaranya sangat banyak, proses itu bisa berbulan-bulan.
Apalagi jika menyangkut terdakwa berduit sehingga mampu menyewa penasihat hukum yang jago lobi sana-sini.
Apakah sidang kilat itu kebetulan belaka? Tidak. Ada dua sidang kilat dalam sehari di PN Surabaya.
Pertama, sidang perkara perjudian yang melibatkan terdakwa Agus Wanto, M Yusuf dan Nur Cahyono, ketiganya warga Siwalan Kerto, Surabaya.
Mereka ditangkap polisi gara-gara main judi kartu remi di Siwalan Kerto Kampung Baru, 4 Maret lalu. Barang buktinya, kartu remi dan uang Rp 660.000.
Mengawali sidang, jaksa Feri Eka Rahman dari Kejari Surabaya mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 303 Bis ayat 1 ke-1 tentang perjudian.
"Ini sidang secara singkat, bagaimana terdakwa tidak keberatan?” tanya hakim Wahyono, hakim tunggal dalam sidang ini dan langsung dibalas anggukan oleh para terdakwa.
Setelah itu, sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi polisi yang menangkap mereka tapi tidak hadir sehingga keterangan saksi hanya dibacakan berdasakan berita acara pemeriksaan (BAP).
Setelah itu, disambung pemeriksaan terdakwa dan juga dilakukan secara singkat.
“Itu acara melekan mantenan, Pak Hakim. Kami diundang, kemudian main di sana,” jawab terdakwa Agus Wanto.
Beberapa saat kemudian, langsung pembacaan tuntutan. Hasilnya: tiga terdakwa dituntut hukuman penjara selama 2 bulan dan 15 hari.
Terdakwa tidak keberatan, kemudian disambung pembacaan vonis. Hasilnya, tiga penjudi ini dihukum selama 2 bulan dan 15 hari. Klop!
“Memerintahkan agar barang bukti Rp 660.000 dirampas untuk negara,” ujar hakim saat membaca putusannya.
Tak lama setelah sidang ditututup, kembali digelar sidang serupa.
Ada empat terdakwa judi remi di tempat yang sama dan pada hari yang sama. Yakni, Suhardi, Sayuti, Sukolik dan Yudi Prasetyo. Barang buktinya kartu remi dan uang Rp 540.000.
Jaksanya sama, hakimnya beda.
Kali ini, hakim tunggal adalah Sri Purnamawati. Proses sidang pun sama dengan sidang sebelumnya, semua serba singkat.
Pasal yang didakwakan sama, kemudian tuntutan yang diajukan oleh jaksa juga sama, dua bulan dan 15 hari.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pun sama. “Jangan diulangi lagi ya, lebih baik uangnya dipakai beli jajan anaknya. Jangan bermain judi,” nasihat hakim Sri.