Laporan Wartawan Sriwijaya Post
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Dituduh telah membawa paketan narkoba jenis sabu, Ki Agus Khairul (37) bersama pamannya bernama Zulfikri (53) ditangkap Polres Banyuasin saat berada di SPBU Km 15 Jl Palembang-Betung Banyuasin Sumsel Kamis (7/5/2015) malam.
Namun, keduanya sudah dilepaskan sejak Jumat (8/5) sore setelah membayar uang Rp 16 juta kepada oknum anggota Polres Banyuasin.
Beberapa hari setelah menghirup udara bebas, Zulfikri dan Khairul melaporkan peristiwa ini ke SPKT Mapolda Sumsel hari Minggu (10/5/2015) atas pasal pemerasan.
Menurut keduanya, tuduhan mereka membawa paketan sabu tidak benar karena saat ditangkap mereka membawa paketan berupa tawas.
"Namun, kami malah dimintai uang supaya bebas dari penjara," kata Zulfikri, yang diiyakan oleh Khairul.
Ia menambahkan, "Kami tidak hanya diperas, tetapi juga sempat dipukul saat akan dibawa ke Mapolres Banyuasin."
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan Zulfikri.
Laporan diterima dengan Surat Laporan Nomor LPB/320/V/2015/SPKT.
"Akan kita kordinasikan ke Polres Banyuasin untuk dimintai keterangan. Jika memang bersalah, akan diproses sesuai hukum yang berlaku, baik pidana umum maupun secara kode etik Polri," kata Djarod.
Sementara itu, AKP IH selaku Kasat Narkoba Polres Banyuasin membantah tudingan pemerasan yang dialamatkan kepada pihaknya.
Ia bahkan mengatakan Sat Narkoba Polres Banyuasin tidak melakukan penangkapan di lokasi dan waktu yang disebutkan Zulfikri dan Khairul.
"Kalau memang ada pemerasan, tentu ada pihak yang menerima dan memberi. Dan, saya tegaskan, saya dan anggota tidak pernah menerima uang atas alasan untuk dibebaskan. Saya juga tidak mengenal orang dengan Zulfikri ataupun Khairul," kata IH. (Sriwijaya Post)