Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Sidang kasus pembunuhan menantu, Ruslan oleh mertuanya di Desa Garing, Kecamatan Biringbulu, Gowa, berlangsung dengan agenda pembacaan vonis dari hakim ketua di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa (12/5).
Hakim yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan, Minanoer Rahman, menjatuhkan vonis untuk kedua terdakwa Sanji dan Supu dengan hukuman empat tahun penjara.
Keluarga korban, yang mengikuti persidangan sejak awal pun tidak terima dan langsung mengamuk di dalam ruang utama sidang.
Ibu korban yang menginginkan kedua terdakwa dihukum mati bahkan sempat melemparkan batu kearah terdakwa saat keluar ruang sidang. Dan mengenai pinggang terdakwa.
Tidak berhenti sampai disitu, sidang yang selalu diwarnai kericuhan ini juga membuat keluarga dan aparat keamanan bersitegang hingga saling pukul.
Kasus pembunuhan ini terjadi Oktober 2014 lalu. Saat itu Ruslan yang seorang tukang batu hendak menemui istrinya, Kurnia, yang sering pisah ranjang meski sudah menikah.
Namun tidak disetujui oleh terdakwa, dengan alasan korban tidak disukai.
Sanji pun membunuh korban dengan memukulkan balok kayu kebagian kepala. Dengan bantuan ayah Sanji, Supu, hingga pembuluh darah otaknya pecah.