News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Ngaji Ditangkap Polisi Karena Sodomi Santrinya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Timur Uming

TRIBUNNEWS.COM,SUNGGUMINASA- Seorang guru mengaji di Makassar, KD (30), ditangkap Kepolisian Resort Gowa, karena melakukan tindak asusila kepada anak dibawah umur, Rabu (13/5).

Korban yang berjumlah tiga orang tersebut, NA (11), RI (10), dan KA (11), merupakan tetangga pelaku yang setiap hari diajar mengaji.

Ayah NA, Zainal (48), saat ditemui tribun di ruang SPKT Mapolres Gowa, menjelaskan, bahwa anak dan dua temannya disodomi disebuah bengkel di Jl. Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

"Kejadiannya sudah lama. Januari lalu. Tapi baru sekarang ditahu. Karena ini anak-anak baru mengaku. Awal ditanya tidak ada yang mengaku," katanya saat melapor.

Sebelum kejadian, Zainal mengatakan kalau pelaku mengajak ketiga korban untuk bermalam dirumahnya. Dengan alasan mau memberi ujian dan test hafalan ayat-ayat pendek.

"Mereka ini dibonceng tiga. Dibawa malam-malam setelah Salat Isya. Katanya lewat Antang. Tapi saya tanya pelaku di bengkel dia melakukan," ujarnya.

Setelah kejadian, NA mengaku sudah tidak ingin lagi mengikuti pengajian dirumah pelaku.

Sama halnya KA yang selalu menangis ketika disuruh oleh orangtuanya. Sedangkan RI masih sering datang belajar mengaji.

Pelaku sendiri dihadapan polisi mengaku sudah melakukan hal tersebut kepada NA sebanyak tiga kali. Sedangkan RI, dia hanya memeluk saja.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Mochammad Yunus, mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan.

"Pelaku kita kenakan pasal 82 tentang perlindungan anak dibawah umur. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar yang sebelumnya bertugas di Polrestabes Surabaya ini. (Won)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini