Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Dewi Safitri (26), mahasiswi Universitas Batam (UNIBA), sepertinya sudah pantas mendapatkan gelar superhero.
Bagaimana tidak, wanita ini sudah dua kali menjadi korban keganasan alap-alap jalanan dan kedua kali pula dia berhasil membekuk pelaku.
Para pelaku begal jalan itu bisa dibuat bertekuk lutut kepadanya.
Terakhir Dewi menjadi korban alap-alap jalanan, Minggu (17/5/2015) lalu.
Ia berhasil mengalahkan penjambret dengan menabrak motor pelaku yang telah merampas barang-barang berharganya.
Akibatnya, Dewi memang sempat tak sadarkan diri.
Kedua pelaku berhasil diamankan warga setelah ditabrak Dewi. Baik Dewi maupun pelaku sama-sama jatuh.
Sebelum diserahkan ke pihak kepolisian, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga.
Kedua pelaku yakni, Noviandri (19) dan Agus (21).
Keduanya sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi sebelum bertekuk lutut dibuat korbannya, Dewi.
Keduanya saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur, setelah tertangkap warga pasca melakukan aksinya di Km 13 jalan arah Kijang.
Informasi yang dihimpun Tribun Batam, peristiwa jambret yang dilakukan kedua pelaku itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.
Tertangkapnya kedua pelaku karena usai melakukan aksinya dikejar sama korban kemudian ditabrak.
Saat itu pelaku yang mengemudikan kendaraan yakni Agus berhasil melarikan diri.
Sedangkan Noviandri tak bisa melarikan diri dan diamankan warga sebelum diserahkan ke pihak yang berwajib.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Agung Yudiawan, melalui Kanit Reskrim Ipda Rian Tri Saputra mengatakan, setelah ditabrak Dewi, pelaku menjadi bulan-bulanan warga yang mengetahui kejadian tersebut.
''Agus, pelaku yang mengemudikan motor sempat melarikan diri. Dan dibekuk di rumahnya di Perumahan Hangtuah, sore itu juga pada saat dia akan melarikan diri ke luar daerah, ''ujar Rian.
Dikatakan Rian, kedua pelaku ini sebelumnya juga pernah bermasalah dengan hukum.
Noviandri, kata Rian, merupakan residivis kasus curanmor.
Sedangkan Agus pernah ikut terlibat pencurian di toko es krim.
'Pengakuan mereka sudah tiga kali menjalankan aksinya. TKP nya di Jalan Gatot Subroto, Jalan Ir Juanda, Km 13. Noviandri residivis Curanmor, waktu itu dia masih dibawah umur. Agus ini termasuk DPO pencurian beberapa waktu lalu,''kata Rian.
Sementara ini, lanjut Rian, Dewi belum di mintai keterangan oleh pihaknya karena harus mendapatkan perawatan terlebih dulu.
''Dia jatuh juga usai tabrak pelaku yang menjambret tas nya. Saat ini korban masih belum pulih. Jadi belum kami mintai keterangannya,''ucap Agung.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.