TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Marsaid Yushar (63) harus berurusan dengan hukum. Warga Jalan Mesjid Taufik, Perumahan Mekar Sari, Medan, digelandang ke Mapolresta Medan karena menerbitkan ijazah palsu dari kampus yang dipimpinnya.
Sejak 12 tahun University of Sumatra berdiri, Marsaid yang dikenal sebagai rektor universitas tersebut sudah mengeluarkan seribuan ijazah palsu dengan harga Rp 10 juta sampai Rp 40 juta. Ia digelandang berikut barang bukti, seperti mesin cetak dan puluhan ijazah palsu, yang ditemukan polisi di empat lokasi berbeda.
Penggerebekan yang dilakukan Unit Tipiter Satreskrim Mapolresta Medan bermula dari banyaknya informasi yang masuk terkait aktivitas kampus yang tak terdaftar di Kopertis Wilayah I NAD-Sumut. Polisi lalu menyamar dan berpura-pura hendak membeli ijazah S2 tanpa proses perkuliahan.
Setelah disetujui pihak kampus, pelaku ditangkap saat berada di sebuah Gedung Nomor 179 Jalan Gatot Subroto, Medan. Barang bukti lain, yakni dokumen-dokumen, brosur perkuliahan, blangko ijazah S-1 dan S-2 yang masih kosong, ikut dibawa.
Setelah pengembangan, polisi menuju TKP kedua yang masih terletak di kawasan yang sama dan menemukan sejumlah barang bukti lain, di antaranya ijazah S-2, transkrip nilai palsu, dan uang transaksi pembelian ijazah sebesar Rp 15 juta.
Di TKP ketiga, polisi menyita blangko kosong ijazah S-1 dan S-2 sebanyak 1.000 lembar, brosur perkuliahan, skripsi, dan dokumen lain. TKP tersebut terletak di Jalan Satria Ujung Perumahan Mekar Sari Blok B Nomor 1 D Deli Tua adalah rumah pelaku.
Di TKP terakhir di Jalan Mahkamah, Medan, persis di sebuah percetakan, polisi menemukan film atau master ijazah, blangko, kartu mahasiswa, dan brosur.
Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan, pelaku sudah mengeluarkan 1.200 lebih ijazah palsu sejak mulai beroperasi pada 2003 lalu. Dalam aksinya, pelaku juga berkeliling menawarkan paket tanpa kuliah dan mendapat ijazah dengan harga Rp 10 juta-Rp 40 juta, tergantung jenjang pendidikannya.
"Kami masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Hasil sementara, permohonan ijazah palsu tersebut tidak hanya dari Kota Medan, tetapi juga luar Pulau Sumatera. Kami juga masih mengembangkan apakah ada praktik serupa dengan menggunakan perguruan tinggi lain," kata Nico saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (28/5/2015).
"Latar belakang para pemohon juga sedang kami telusuri. Kami mengimbau agar (masyarakat) segera melaporkannya ke pihak kepolisian atau memberikan keterangan apabila pernah memperoleh ijazah dari pelaku melalui University of Sumatra. Pelaku kami kenakan Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman 10 tahun penjara," tambah Nico.
Koordinator Kopertis Wilayah I, Profesor Dian Armanto, menyatakan, University of Sumatra tidak memiliki izin dari pihak Dikti ataupun surat validasi dari Kemenkum dan HAM. Tidak ada pula akreditasi dari pihak Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
"Persyaratan tersebut tidak ada pada University of Sumatra sehingga dinyatakan ilegal. Kami himbau kepada masyarakat agar mengecek kembali perguruan tinggi yang akan dimasuki melalui situs forlaf.dikti.go.id yang menjadi pangkalan data berkaitan dengan perguruan tinggi yang ada. Bisa juga di Kopertis. Kami mencatat ada 271 perguruan tinggi legal di sini," kata Dian Armanto. (Kontributor Kompas.com Meda, Mei Leandha)