TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh mulai bersikap tegas terhadap para penunggak pajak.
Saat ini tercatat sudah 19 pengusaha Aceh yang terjerat kasus yang kemudian berlanjut pada pencegahan mereka bepergian ke luar negeri.
Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil DJP Aceh, Mukhtar, seusai acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 yang berlangsung di Aula Kantor Pajak Pratama (KPP) Banda Aceh, Jumat (12/6).
Acara tersebut dihadiri Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi, Kepala Inspektorat Aceh, Syahrul Badruddin SE, kontraktor dan sejumlah pengusaha emas dan permata.
“Ada beberapa pengusaha yang kita cegah ke luar negeri. Jumlahnya ada 19 orang. Mungkin beberapa sudah dilepas,” kata Mukhtar kepada Serambi.
Mukhtar enggan menyebutkan siapa saja pengusaha dimaksud. Ia hanya memastikan bahwa semuanya merupakan pengusaha Aceh dan membuka usahanya di Aceh.
“Mereka kita cegah ke luar negeri karena berbagai upaya yang kita lakukan tidak berhasil. Kita sudah berupaya menagih secara baik-baik dan juga sudah kita paksa,” tambahnya.
Mukhtar juga tidak bersedia menjelaskan secara spesifik jenis usaha para penunggak pajak tersebut. “Usahanya macam-macam. Kalau kontraktor tidaklah, mereka lebih baik, karena langsung dipotong,” kilah Mukhtar.
Namun, penelusuran Serambi, salah satu pengusaha kakap dimaksud berinisial IM. Namun, siapa IM? Itu masih belum jelas, termasuk 18 nama-nama pengusaha lainnya.
Akan disandera
Lebih lanjut Mukhtar menjelaskan, pencegahan ke luar negeri ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang.
Apabila upaya ini juga tidak berhasil memaksa para pengusaha tersebut membayar tunggakan pajak, maka langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah gijzeling atau penyanderaan (kurungan).
Untuk Aceh, diakui belum ada penunggak pajak yang disandera. Namun, dia memastikan akan melakukan hal itu apabila para pengusaha tersebut tetap membandel dan tidak mau melunasi tunggakan pajaknya hingga tenggat waktu masa pencegahan ke luar negeri berakhir.
“Beberapa di antaranya sudah menjalani masa pencegahan ini selama empat dan tiga bulan,” sebut Mukhtar.
Oleh karena itu, dia meminta kepada para pengusaha, termasuk yang dalam masa pencegahan dan yang tidak, agar memanfaatkan program penghapusan sanksi pajak yang hanya berlaku khusus pada tahun ini.