Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ragil Wisnu Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JATINANGOR - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan sebanyak 58 persen dari sekitar enam ribu camat di Indonesia belum memahami tata kelola pemerintah yang baik.
Menurut Tjahyo, para camat tersebut harus mengikuti diklat profesi selama tiga hingga enam bulan yang dipersiapkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Camat itu salah bentuk aparatur pemerintahan, misalnya kalau dokter gigi mau jadi camat ya boleh, asal dia harus ikut diklat profesi dulu," kata Tjahjo usai mewisuda pelajar IPDN di Balairung Rudini, Kampus IPDN, Jatinangor, Minggu (14/6/2015).
Jika para camat masih belum memahami tata kelola pemerintah dengan baik maka akan berpengaruh pada kepentingan masyarakat. Maka dari itu, ke depan camat akan diperbaiki lewat diklat pendidikan profesi.
"Selama ini alasannya tugas-tugas camat diserahkan kepada staf-stafnya, ini bisa menghambat dan mempengaruhi keingan masyarakat, ke depannya enggak boleh, kita ingin menata birokrasi," terang Tjahjo.