TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Supardi (31), pria yang mengaku sebagai staf khusus Presiden Joko Widodo dan tepergok Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, akhirnya dihukum delapan bulan penjara. Dia terbukti telah melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP.
"Sudah, dihukum delapan bulan. Kami menerimanya, terdakwa juga terima," ujar jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang, Syarifah, Kamis (18/6/2015).
Vonis terhadap Supardi lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya satu tahun dan tiga bulan penjara.
Supardi dinyatakan terbukti memalsukan dokumen surat saat dirinya mengaku sebagai staf khusus Presiden Joko Widodo menemui Ganjar. Saat hendak bertemu, ia menunjukkan surat dengan kop Kementerian Sekretariat Negara RI, dengan Nomor 003/ KASETPRES/D- 1/ADM/ 01/2015.
Dalam surat itu, Supardi ditugaskan untuk monitoring dan evaluasi perjalanan dinas Presiden terkait bencana longsor di Banjarnegara. Namun, upaya Supardi gagal total ketika ia menemui dan berbincang dengan Ganjar.
Setelah berbincang sejenak, Ganjar merasa curiga. Dia lantas memeriksa identitas dan konfirmasi ke Setneg hingga ia mendapatkan jawabannya bahwa Supardi telah membohonginya. Melalui Kepala Tata Usaha Pemprov Jateng, Ganjar melaporkan temuan itu ke Polda Jateng.
Syarifah melanjutkan, putusan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Semarang Winarno itu karena Supardi telah terbukti mencemarkan nama pejabat dan bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Namun, hal meringankan karena Supardi berlaku sopan, belum pernah dihukum, serta mempunyai tanggungan keluarga. Sementara barang bukti yang diajukan dalam sidang adalah pin warna emas, surat berkop Kementerian Sekretariat Negara, pakaian safari, dan BlackBerry.
"Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambahnya.
Perkara ini juga sempat menghadirkan Ganjar sebagai saksi. Ia memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (27/4/2015) lalu.
Penulis: Kontributor Semarang, Nazar Nurdin