TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tersangka kasus pembunuhan terhadap Engeline (sebelumnya disebut Angeline) yakni Agustinus Tai kembali memberikan pernyataan berbeda terkait kematian Engeline.
Kepada Tribun Bali Kamis (18/6/2015), Kuasa Hukum Agus, Haposan Sihombing mengatakan kali ini Agus mengaku bahwa dirinya bukanlah pelaku pembunuhan terhadap Engeline.
Kata dia, sesuai pengakuan Agus pelaku pembunuhan terhadap bocah delapan tahun itu adalah perempuan berinisial M.
Ia tak menjelaskan secara detail kapan Engeline dibunuh, namun yang jelas dari pengakuan kliennya tersebut, Engeline dihilangkan nyawanya di kamar milik M.
"Pengakuannya terakhir memang demikian. Kata Agus yang menghabisi bukan dia tetapi M," jelas Haposan.
Tak hanya itu, ia juga menambahkan bahwa dalam kasus pembunuhan tersebut, Agus hanya berperan sebagai pembungkus mayat menggunakan sprei dan menaruh boneka.
"Setelah itu ia kemudian menguburkannya. Begitu pengakuannya yang terakhir," ujar Haposan.
Sementara itu dihubungi terpisah, kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel tak mau mengomentari banyak terkait pernyataan baru Agus.
"Ngapain kita komentarin yang begitu-begitu," ujar Hotma.
Sejauh ini, Hotma meyakini kliennya tidak terlibat pembunuhan bocah kelas II SDN 12 Sanur tersebut.
Meskipun sudah mengeluarkan pernnyataan baru, Agus masih menjadi tersangka pembunuhan Engeline.(*)