News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Kudus Telusuri Dugaan Peredaran Merica Palsu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan razia pasar tradisional Kudus temukan merica diduga palsu, Jumat (19/6/2015).

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Kasus dugaan adanya peredaran merica palsu di Kudus, Jawa Tengah terus ditindaklanjuti.

Menurut pedagang merica yang diduga palsu, Jumiati mengaku mendapatkan merica serbuk itu dari seorang suplier yang datang ke tokonya belum lama ini.

Menurut dia, kala itu ia mengambil 10 bungkus dengan harga Rp 4 ribu per bungkus.

"Kulakannya baru kemarin pas Dandangan, karena biasanya kan tukang kerak telor nyarinya merica bubuk. Beli 10 sekarang tinggal lima, saya jual Rp 5 ribu per bungkus. Saya tak tahu apa-apa pak, hanya jualan," ucap wanita berjilbab itu, sembari menahan tangis, lantaran takut berurusan dengan polisi.

Pedagang lain, Masriah mengaku, pernah tertipu suplier yang menjual merica palsu. Dia menceritakan, sekitar setengah tahun lalu, ia kulakan 10 kg merica berkualitas standar dan super.

"Beberapa hari kemudian, ada konsumen yang komplain, bilangnya merica yang saya jual palsu. Ya sudah uangnya saya kembalikan. Ternyata supliernya juga tak datang lagi," cerita dia.

Seperti diketahui penemuan dugaan merica palsu ini berawal saat petugas gabungan dari Polres Kudus, Satpol PP, serta Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar merazia sejumlah pasar tradisional di Kudus, Jumat (19/6/2015).

Dalam razia itu, petugas menyasar adanya dugaan peredaran merica palsu.

Hasilnya, petugas menemukan serbuk merica yang diduga palsu. Petugas menemukan lima bungkus merica serbuk tersebut di sebuah toko, milik Jumiati, warga Trangkil, Kabupaten Pati.

"Ini kegiatan rutin untuk melindungi konsumen dari barang membahayakan. Kami kerja sama dengan kepolisian dan Satpol PP," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus, Sudiharti, usai razia.

Terkait dengan temuan adanya merica serbuk yang diduga palsu, pihaknya belum bisa memastikan. Menurut dia, hal itu perlu dilakukan pengujian di laboratorium.

"Untuk memastikan harus dilakukan uji laboratorium agar tak hanya menduga-duga," ucapnya.

Hanya saja, dia menambahkan, jika dilihat dari wujud dan baunya, merica serbuk itu memang diduga kuat palsu, atau paling tidak tak murni.

"Aromanya agak aneh, tidak seperti merica pada umumnya," urainya.

KBO Satreskrim Polres Kudus, Ipda Heri Purwanto menuturkan, pemasok dan pedagang yang mengedarkan merica palsu bisa dijerat menggunakan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Karena jelas itu merugikan konsumen dan sekaligus membahayakan kesehatan jika dikonsumsi," ucapnya.

Hanya saja, dia menambahkan, tak serta-merta pedagang pengecer yang ketahuan menjual merica palsu dijerat menggunakan kedua undang-undang tersebut.

"Kami terlusuri dulu sejauh mana keterlibatannya, apakah ada unsur kesengajaan atau benar-benar tidak tahu," jelasnya.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kudus, Purnomo berharap para pedagang lebih berhati-hati.

Ia mengimbau pedagang meminta identitas para suplier, sehingga jika terjadi apa-apa, petugas lebih mudah mengusutnya.

"Pedagang jangan asal berjualan dan mengabaikan kepentingan konsumen," tandasnya. (yan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini