TRIBUNNEWS.COM. DENPASAR -- Dua saksi dalam kasus penelantaran anak dengan korban Engeline dan tersangka Margriet Megawe kembali dipanggil penyidik Polda Bali, Kamis (25/5/2015) pagi.
Dua saksi tersebut adalah Rahmat Handono, orang yang pernah kos di rumah Margriet dan Francky Maringan asal Balikpapan, mantan pembantu Margriet yang bertugas mengurus hewan peliharaan.
"Hari ini Pak Francky dan Pak Hardono kembali datang ke Polda karena masih harus menyelesaikan pemberkasan. Pak Handono belum tandatangan terkait keterangannya selama ini. Sedang Pak Francky juga belum tanda tangan soal alat bukti yang ditemukan," kata pendamping saksi dari P2TP2A Kota Denpasar, Siti Sapurah di Denpasar pagi ini.
Wanita yang akrap dipanggil Ipung ini menjelaskan, sebelumnya Francky pernah memberikan keterangan kepada penyidik. Bahkan, berdasarkan keterangan itu, polisi menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara. Saat itu diperagakan bagaimana Engeline dipukul dengan bambu.
Selanjutnya, alat bukti seperti bambu, ember, dan beberapa alat bukti lainnya yang diamankan penyidik akan dimasukkan pemberkasan dan harus ditandatangani Francky. "Waktu olah TKP beberapa waktu lalu kan penyidik membawa alat bukti. Nah hari ini Pak Francky tandatangan untuk kesaksiannya yang sudah disampaikan penyidik. Saksi Yuliet dan Loraine sudah tandatangan, jadi sudah beres," kata dia.
Sementara itu, dalam kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka Agus, Rahmat Hardono juga sudah dimintai keterangannya di Polresta Denpasar semalam. Keterangan Agus soal lubang yang digali Agus.
Handono sudah memberikan kesaksian menggali lubang dua atau tiga minggu sebelum Engeline hilang pada 16 Juni 2015, dan ditemukan terkubur pada 10 Juni 2015. Ternyata kesaksian Handono juga digunakan penyidik dalam kasus pembunuhan Engeline. (Kontributor Denpasar, Sri Lestari)