Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Hamim, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan tetangganya, Zawawi, meninggal dunia, meminta majelis hakim memberikan hukuman ringan.
Hal itu, dia nyatakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Seperti biasa, persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa itu dihadiri puluhan warga dari Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kudus.
Dia memohon pertolongan dan ampunan kepada majelis hakim di persidangan.
"Saya merupakan tulang punggung keluarga. Masih mempunyai anak kecil yang membutuhkan kasih sayang dari ayahnya," kata Hamim, Kamis (25/6/2015). Karena alasan itu, terdakwa meminta kebijaksanaan majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya.
Serupa dengan penuturan Hamim, kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kudus, meminta hukuman paling ringan. "Anak yang masih kecil butuh kasih sayang dari ayahnya. Begitu juga sang istri yang butuh nafkah," ucap kuasa hukum terdakwa.
Pledoi yang disampaikan secara lisan dan tertulis itu langsung ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kudus. JPU, Hapsoro Eka Pujiyanti, mengatakan tetap dengan tuntutan semula. Yakni menghukum terdakwa dengan kurungan selama 14 tahun.
Sementara, ketua majelis hakim, Rudy Ananta Wijaya, mengatakan majelis hakim akan berunding dahulu. Setelah itu majelis dapat memutuskan hukuman sepantar dengan perbuatan terdakwa.
Hamim harus duduk di kursi pesakitan setelah pada akhir tahun 2014 melakukan penganiayaan pada dua tetangganya. Nahas, satu tetangganya, Zawawi tidak terselamatkan.
Pemeriksaan dokter menyebutkan Zawawi menderita lima tusukan benda tajam di punggung dan pinggangnya. Satu tusukan mengenai paru-paru yang berakibat meninggal dunia. Sidang dilanjutkan pada Rabu (1/7/2015) dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim. (*)