News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Breaking News Yogya

Ayah Kandung Engeline Berharap Margriet Dihukum Mati

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Angeline (Rosidik) menandatangani bukti penyerahan salinan perjanjian yang dikeluarkan notaris Anneke Wibowo.

TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR- Ayah kandung Engeline, (8), Achmad Rosyidi, (29), marah terhadap Margriet Christina Megawe (60) yang menjadi tersangka pembunuh Engeline. Saat memberikan keterangannya kepada Kompas.com melalui telepon, dia menginginkan ibu angkat Engeline tersebut dihukum mati.

"Ya saya berharap mendapat hukuman berat. Ya harapan saya bisa dihukum mati lah," kata Rosyidi, Denpasar, Bali, Senin (29/6/2015).

Rosyidi yang tahu bahwa Margriet ditetapkan menjadi tersangka pembunuh Engeline karena diberitahu oleh anggota P2TP2A yaitu Siti Sapurah atau lebih akrap dipanggil Ipung yang selama ini mendampingi keluarga kandung Engeline.

Rosyidi juga mengaku kecewa karena Margriet sudah melanggar kesepakatan sesuai Akta Notaris nomor 18 tertanggal 24 Mei 2007 di Notaris Anne Wibowo. Dalam perjanjian Pengakuan Pengangkatan Anak ini disebutkan bahwa ibu Margriet harus menyayangi seperti anak kandungnya.

"Ya jelas saya kecewa. Kan tidak sesuai dengan perjanjian di Notaris. Saya tidak tahu apa motifnya sampai tega membunuh Engeline. Kecewa saya. Tidak sesuai dengan harapan saya agar Engeline mendapat hidup yang lebih baik lagi," tambahnya.

Engeline yang menjadi anak angkat Margriet ditemukan meninggal dan terkubur di pekarangan rumahnya Jalan Sedap Malam nomor 26 Denpasar. Engeline sebelumnya dinyatakan hilang dan dilaporkan ke polisi pada 16 Mei 2015 oleh Margriet dan ternyata ditemukan jenazahnya terkubur pada 10 Juni 2015.

Awalnya tersangka tunggal adalah Agus Tay Hamba May yang tak lain pembantunya dengan alat bukti pakaian Agus disertakan dalam jenasah yang terkubur serta bercak darah dilamar Agus. dan kemaren (28/6/2015) justru Margriet ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga alat hukti yaitu keterangan Agus, hasil forensik dan hasil olah TKP. (Kontributor Denpasar, Sri Lestari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini