TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tim pengacara tersangka Margriet Christina Megawe (60) mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka mempermasalahkan penetapan tersangka Margriet terkait kasus pembunuhan Engeline.
"Kita sudah daftarkan praperadilan dan tinggal tunggu panggilan saja. Termohonnya Kepolisian Republik Indonesia. Mabes Polri, Polda Bali, dan Polresta, satu kesatuan," kata Hotma Sitompoel, pengacara Margriet, di Denpasar, Bali, Kamis (2/7/2015).
Hotma mengaku optimistis gugatannya dikabulkan hakim nantinya. Menurut dia, pengajuan praperadilan ini bukan untuk mencari menang atau kalah, melainkan merupakan hak tersangka dalam mencari keadilan.
"Ya harus optimistis. Tapi, satu hal saya ulangi lagi nih bahwa mengajukan praperadilan bukan untuk menang-menangkan. Tapi, itu hak dari seorang tersangka supaya berjalan sesuai dengan hukum yang ada," ujarnya.
Hotma menjelaskan, Margriet tidak mau diperiksa sebagai tersangka karena tidak diperlukan lagi pemeriksaan. Pihaknya merasa kepolisian tidak memiliki cukup bukti menjadikan Margriet sebagai tersangka pembunuh Engeline.
Polisi sebelumnya mengaku memiliki empat alat bukti untuk menjerat Margriet. Polisi merasa tidak masalah jika ibu angkat Engeline itu menolak diperiksa sebagai tersangka.
Sedianya, Margriet menjalani tes kebohongan menggunakan lie detector sebagai saksi untuk tersangka Agus Tay Hamba May (25). Namun, Margriet menolak pemeriksaan.
Penulis: Kontributor Denpasar, Sri Lestari