News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mau Lebaran Gorden Sudah Kusam, Nenek-nenek di Palembang Nekat Curi Gorden

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susan Toi Suta alias Mama Gadis (55), nenek 10 cucu yang nekat mencuri gorden di Pasar 16 Ilir Palembang demi untuk menghias rumah sambut lebaran saat diamankan beserta barang bukti di Polsekta IT I Palembang, Kamis (2/7/2015).

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Berdalih ingin menghias rumah biar menarik saat lebaran, Susan Toi Suta alias Mama Gadis (55) nekat mencuri gorden di Pasar 16 Ilir Palembang.

Namun karena aksinya, nenek sepuluh cucu itu akhirnya ditangkap polisi ketika melarikan diri usai dipergoki karyawan toko.

Peristiwa itu terjadi di salah satu toko gorden di Pasar 16 Ilir Palembang, Rabu (01/7/2015) sekitar pukul 12.00.

Begitu ditangkap, petugas menemukan satu kantong plastik warna hitam di tangan tersangka berisi tujuh lembar gorden kualitas rendah berwarna biru.

Kepada petugas, ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Syakiakirti Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang itu, mengaku tidak sengaja melakukan perbuatan itu.

Awalnya wanita kelahiran Papua Barat itu berniat membeli seragam pramuka untuk anak bungsunya yang masih duduk di bangku SMP.

Tiba di TKP, tersangka melihat gorden yang dipajang di depan toko cukup menarik baginya. Kemudian munculah niat untuk mengambilnya.

"Kebetulan gorden di rumah sudah rusak dan kusam sehingga tak layak lagi dipakai untuk lebaran nanti. Makanya saya nekat mengambil," ungkap tersangka Susan di Mapolsek Ilir Timur (IT) I Palembang, Kamis (2/7/2015).

Kini, Susan terancam tak bisa merayakan lebaran bersama anak dan cucu-cucunya di rumah.

Sebab, dia mendekam di sel tahanan Polsekta dengan barang bukti tujuh lembar gorden senilai Rp 250 ribu.

"Baru sekali ini saya mencuri. Saya bingung juga kenapa timbul niat itu, padahal saya bawa duit lima ratus ribu," ujarnya.

Kapolsekta IT I Palembang, AKP Zulkarnain didampingi Kanit Reskrim, Iptu Alhadi mengungkapkan, tersangka berpura-pura membeli gorden.

Saat karyawan toko masuk ke dalam mengambil pesanan, tersangka memasukan gorden itu ke dalam kantong plastik yang sudah disiapkan.

"Sialnya, saat tersangka kabur aksinya dipergoki karyawan yang lain yang langsung meneriakinya. Sejumlah karyawan mengejar tersangka dan tepat di pos polisi, tersangka baru berhasil ditangkap dan akibat ulahnya tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini