TRIBUNNEWS.COM. DENPASAR - Penyidik Kepolisian Daerah Bali terus menelusuri keterlibatan orang lain dalam aksi keji pembunuhan berencana terhadap Engeline (sebelumnya disebut Angeline).
Termasuk menelusuri keterangan tersangka pertama Agus Tay Hamba May yang menyebutkan kedatangan Yvonne Caroline Megawe ke rumah ibunya Margriet Ch Megawe di Jalan Sedap Malam No 26 Denpasar, Bali pada hari pembunuhan Engeline, 16 Mei 2015.
Menurut keterangan Agus dalam Berita Acara Pemeriksaan yang terungkap Rabu (1/7/2015), siang hari pada 16 Mei 2015, Engeline dianiaya dan tewas.
Sorenya, Yvonne datang. Lalu pada malam harinya, tepatnya pukul 19.00 WIB, Agus mengubur Engeline di belakang rumah Margriet.
Namun, Agus mengaku tidak tahu waktu Yvonne meninggalkan rumah tersebut.
Menanggapi keterangan Agus tersebut, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menegaskan, siapa saja yang diduga terlibat akan didengar keterangannya kemudian akan dilengkapi dengan alat bukti pendukung.
"Tidak hanya keterangan seseorang lalu kita gunakan. Keterangan saksi itu menjadi bahan untuk kita buktikan untuk menemukan kesesuaiannya dengan bukti yang lain," ucap Ronny, kemarin.
Selain Yvonne, tim penyidik juga melakukan penelusuran terhadap anak Margriet lainnya, Christina Telly Megawe.
Itu sebabnya, hingga kini penyidik masih terus meminta keterangan keduanya.
Ronny mengakui jika pihaknya masih menelusuri peran keduanya dalam kasus pembunuhan Engeline.
"Kami masih terus berupaya melakukan proses penyidikan," kata Kapolda.
Kuasa hukum keluarga Margriet, Dion Pongkor, kembali menyatakan bahwa status Yvonne dan Christina masih menjadi saksi.
"Ya memang selama ini menjadi saksi," jelasnya.
Sedangkan untuk kasus penelantaran mereka mengaku tidak tahu karena tidak tinggal di Sedap Malam No 26, Denpasar.
Sementara itu Margriet yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Engeline, kemarin kembali menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar.
Dion mengatakan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terhadap Agus.
Mengenai statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan pihaknya sudah menjelaskan sejak kemarin bahwa untuk kasus itu, kliennya akan bersaksi di pengadilan.
"Nanti di pengadilan saja," jelasnya. (*)