News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Perwira Polisi Dibekuk Lantaran Menipu Pelamar CPNS

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seorang perwira menengah kepolisian yang masih aktif dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.

Anggota kepolisian tersebut diduga menjadi calo rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Polda DIY.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Jogja, dibekuknya perwira kepolisian yang bernama Lilik Setyono (54) dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol) bermula dari laporan seorang korbannya, Okta Nuriastuti (27) warga Kretek, Bantul akhir Juni lalu.

Menurut penuturan korban, korban meminta tolong kepada tersangka untuk membantunya lolos seleksi CPNS. Pasalnya, dari kabar yang didengarnya, Lilik bisa membantu meloloskan dalam seleksi abdi negara itu.

Namun, guna memuluskan jalannya seleksi CPNS, tersangka meminta korban untuk meyerahkan uang sebesar Rp 100 juta.

Dengan uang tersebut, tersangka menjanjikan korban dapat dengan mudah lolos menjadi PNS di lingkungan Polda DIY.

Termakan bujuk rayu dan iming-iming dari tersangka, korban pun menyerahkan uang yang diminta.

Direskrimum Polda DIY, AKBP Hudit Wahyudi mengatakan dari keterangan korban, aksi penipuan tersebut dialami korban pada pertengah Desember 2014 silam.

Namun korban baru berani melaporkan kasus tersebut pada akhir Juni lalu.

"Saat itu, korban bermaksud mendaftarkan diri sebagai CPNS, kemudian bertemu dengan tersangka dan diberi iming-iming akan meloloskan korban dengan berbagai syarat. Di antaranya menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta," paparnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (3/7/2015).

Awalnya korban keberatan dengan besaran uang yang harus diberikan kepada tersangka.

Lalu terjadilah tawar menawar dengan tersangka hingga akhirnya didapatkan kesepakatan hanya Rp 90 juta.

Uang tersebut, oleh korban dibayar secara berkala dengan setoran pertama sebesar Rp 40 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini