Laporan Wartawan Pos Kupang, Alfons
TRIBUNNEWS.COM, WAINGAPU - Mengetahui istrinya selingkuh, Yusuf Ndjurumana (63) naik pitam dan membunuh Naomi Minahitu (41). Warga kampung Karanju, Dusun Gaya Baru, Desa Rakawatu, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur ini menghajar istrinya dengan hamar 10 kg, Selasa (30/6/2014) sekitar pukul 04.00 Wita.
Akibat pukulan hamar beberapa kali, kepalanya hancur sehingga Naomi tewas seketika.
"Kasus ini dipicu karena korban selingkuh. Jadi, latar belakang istri selingkuh dengan pria lain," kata Pelaksana harian (Plh) Kapolsek Lewa, Iptu Mulyo Hartomo, SIK saat ditemui, Kamis (2/7/2015) sore.
Menurut Hartomo, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengetahui istrinya selingkuh.
Pelaku juga sudah beberapa kali memperingati istrinya.
"Selama ini pelaku sudah tahu istrinya selingkuh. Kejadian terakhir tanggal 31 Mei. Sejak kedapatan, istrinya pergi ke Waingapu. Tanggal 28 Juni, istrinya pulang ke rumah. Pada tanggal 30 Juni sekitar pukul 04.00 pagi, pelaku membunuh istrinya," jelas Hartomo.
Hartomo yang juga menjabat KBO Reskrim Polres Sumtim ini mengatakan, perilaku korban sudah diketahui juga oleh anggota keluarga pelaku.
Korban sudah diperingatkan berulang kali.
Pelaku juga berniat menyelesaikan masalah ini dengan korban, apalagi keluarganya sudah tahu.
Tapi korban masih terus berhubungan dengan selingkuhannya.
Diduga karena sudah tidak bisa mengontrol emosinya, pelaku mengambil hamar lalu memukul kepala istrinya.
"Hamar punya pelaku. Saat beraksi istrinya sedang tidur. TKP-nya di rumah mereka," ujar Hartomo.
Setelah membunuh, lanjut Hartomo, pelaku mendatangi Polsek Lewa dan menyerahkan diri.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Sumba Timur untuk ditahan.
Pada hari kejadian itu, korban dibawa ke RSUD Waingapu untuk diotopsi.
Setelah itu jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
"Tersangka sudah diperiksa. Dia mengakui perbuatannya," katanya.
Hartomo mengungkapkan, pelaku memang berencana menghabisi nyawa istrinya.
Pelaku sudah menyiapkan linggis dan kayu untuk memukul korban. Namun pada pagi itu dia menggunakan hamar.
"Polisi juga sudah memeriksa anak mereka sebagai saksi. Beberapa saksi dari pihak keluarga juga akan diperiksa, termasuk pria yang diduga selingkuhan korban," katanya.
Hartomo mengatakan, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT atau pasal 340 KUHP Sub (subsider) pasal 338 KUHP lebih Sub 351 ayat 3 KUHP.
Hartomo belum bersedia memberi penjelasan lebih lanjut ketika dikonfrontir mengenai informasi korban berselingkuh dengan menantunya.
"Masih didalami lagi," katanya singkat.