TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Meski Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan mencabut permohonan pergantian namanya, sesuai Sabda Raja ke PN Yogyakarta, pihak pengadilan belum menerima permohonan pencabutan perubahan nama Sultan tersebut.
Humas PN Yogyakarta, Ikwan Hendrato mengatakan baik utusan maupun kuasa insidential Sultan yang mendaftarkan permohonan perubahan nama, yaitu putrinya GKR Condrokirono, belum ada yang datang atau menghubungi PN Yogyakarta untuk mencabut permohonan tersebut.
"Kami pun mendapatkan banyak pertanyaan dari wartawan, tapi sampai Jumat (3/7/2015) siang ini, ketika saya cek di panitera belum ada pencabutan permohonan itu," kata Ikhwan.
Untuk itu, pihaknya masih perpedoman tetap akan menjadwalkan sidang permohonan pergantian nama Gubernur DIY tersebut, Rabu (8/7/2015) mendatang. "Masih tetap kita jadwalkan, selama belum ada surat pencabutan," ujarnya.
Menurutnya, jika sebelum sidang dimulai, pihaknya menerima surat permohonan pencabutan maka pihaknya baru akan melajukan penetapan pencabutan itu. Namun jika tidak pemberitahuan maka sidang tetap akan digelar sesuai jadwal.
Sebelumnya, Raja Kraton Yogyakarta yang juga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X serius mengubah namanya sesuai dengan sabda raja yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu.
Melalui kuasa insidentil, GKR Condrokirono, Sultan telah mendaftarkan pengesahan pergantian namanya tersebut ke PN Yogyakarta.
Sidang perdana penggantian nama Sultan ini sedianya di gelar Rabu (1/7/2015), Namun karena kuasa pemohon memberitahukan tidak hadir karena masih di luar negeri sidang ditunda Rabu pekan depan (8/7/2015).
"Kalau pada sidang perdana lalu, Gusti Condrokirono memang memberitahukan tidak bisa hadir karena masih diluar negeri," kata Ikhwan.
Permohonan untuk sidang pergantian nama Sultan menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati-ing-Ngalaga Langgeng ing Bawana, Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama, ini tertera di agenda sidang PN Yogyakarta bernomor 75/PDT.P/2015/PN.YYK.