TRIBUNNEWS.COM - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar harus siap menerima nasibnya bakal dipecat dari Polri setelah menembak mati rekannya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono memastikan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diproses paling cepat dalam seminggu ini.
Dirinya juga telah melaporkan kasus tewasnya AKP Ryanto Ulil ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Pastinya tindakannya tegas, kami upayakan PTDH dalam minggu ini. Setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan," katanya, dikutip dari kanal YouTube TribunPadang, Sabtu (23/11/2024).
Suharyono melanjutkan, proses pemeriksaan kepada AKP Dadang Iskandar masih terus berjalan.
Ia belum bisa mengungkap motif pelaku tega menembak rekannya hingga tewas.
"Sampai saat ini secara intensif masih kita dalami. Apa yang menjadi motifnya, kita belum bisa melaporkan secara utuh," tambahnya.
Baca juga: Alasan Polda Sumbar Tak Borgol Polisi Penembak Mati AKP Ulil hingga Bisa Merokok saat Diperiksa
Meskipun demikian, Suharyono tidak memungkiri akan mendalami apakah AKP Dadang Iskandar memiliki kaitan dengan kasus tambang ilegal galian C.
Seperti diketahui sebelumnya, yang bersangkutan menembak korban tidak lama setelah penangkapan pelaku kasus illegal mining.
"Masih dalam pendalaman, kita juga belum menyimpulkan. Kalau namanya pendalaman pasti akan mengait-ngaitkan dengan peristiwa sebelumnya. Apa yang terjadi sebenarnya," tambah Suharyono.
Beri perintah ke AKP Ryanto Ulil
Suharyono dalam kesempatanya mengaku dirinya yang memerintahkan AKP Ryanto Ulil untuk membongkar kasus galian C.
Bahkan, dirinya sudah memberikan penghargaan kepada korban atas prestasinya.
Dirinya dan korban juga beberapa kali bertemu untuk membahas perihal kasus galian C di Kabupaten Solok Selatan.
"Kepada AKP Ulil sudah diberikan penghargaan, apresiasi. Sudah dua kali bertemu saya di ruangan (kantor) maupun di rumah dinas."